Rabu 16 Oct 2019 18:03 WIB

JK Harap Biaya Sertifikasi Halal tak Bebani Pelaku UMKM

Kemenag tengah mendalami pembiayaan sertifikasi halal kepada para UKM.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolanda
Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib bersertifikasi halal antara 11 kementerian dan lembaga disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dilakukan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10) hari ini.
Foto: Dok Setwapres
Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib bersertifikasi halal antara 11 kementerian dan lembaga disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dilakukan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10) hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap sertifikasi halal untuk jaminan produk halal tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah. JK berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana sertifikasi JPH nantinya mengatur bantuan kepada UKM.

Itu disampaikan JK menyusul pemberlakuan sertifikasi halal produk yang akan dimulai pada Kamis (17/10) esok. "Maka kalau perlu UKM itu bayarnya hanya berapa rupiah, karena kalau suruh bayar mahal UKM dia akan mahal sekali ongkosnya ini, kebijakan harus dikelola baik dengan hal tersebut," ujar JK saat menyaksikan nota kesepahaman Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

JK mengatakan, sertifikasi halal ini nantinya BPJPH akan bekerja sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi label halal. Sehingga, sertifikasi itu, kata JK, akan menyangkut biaya, baik produk kecil hingga besar.

JK menilai, tidak akan ada masalah untuk usaha besar, namun masalah bagi usaha kecil. "Kalau kecil produksinya musti lagi datang untuk sertifikat dia akan kena ongkos banyak. Jadi kalau perlu yang kecil ini betul-betul harus rendah ongkosnya supaya terjadi yang baik. Apalagi UKM umumnya orang-orang kecil daerah," ujar JK.

Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan mempertimbangkan agar tidak memberatkan para pelaku UKM. "Ya kita sedang terus pertimbangkan. Adanya sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha khususnya usaha kecil," ujar Lukman.

JK pun memastikan Kemenag tengah mendalami pembiayaan sertifikasi halal kepada para UKM, baik berupa bantuan atau pembedaan biaya.

"Ada tahapan-tahapan selanjutnya. Ya ini sedang kita dalami, Pemerintah ingin memfasilitasi dan ikut membantu segi pembiayaan untuk pelaku usaha kecil," ujar Lukman.

Staf Ahli Menag Janedjri M Gaffar menjelaskan skema biaya sertifikasi halal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Namun demikian, dalam Peraturan Menteri Agama juga mengatur fasilitasi bantuan sertifikasi halal bagi pengusaha UKM.

"Khusus untuk UMKM dalam peraturan menteri agama menegaskan bahwa fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pengusaha mikro kecil itu dapat dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain itu pemerintah pusat, daerah, ini termasuk provinsi kabupaten kota," ujar Janedjri.

"Termasuk difasilitasi oleh BUMN dan BUMD disampaikan pak wapres jangan sampaikan memberatkan pelaku usaha khususnya usaha kecil itu dapat kita wujudkan nanti," kata dia.

Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib bersertifikasi halal melibatkan 11 kementerian dan lembaga. 11 kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kementerian agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Keuangan, kementerian Kominfo, kepolisian RI, BPOM, MUI, dan BSN.

Nota kesepahaman disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dilakukan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement