Senin 09 Sep 2019 20:20 WIB

Tempo Menggugat, Tempo Terlibat: Soal Investasi dan Swasembada Gula

Kementan berkeberatan dengan pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai tak berimbang.

Rep: IKLAN (ADVERTORIAL)/ Red: Gita Amanda
Gula. (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula. (ilustrasi)

JAKARTA -- Menyikapi pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4827/9-15 September 2019 berupa liputan “Investasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam: Gula-gula Dua Saudara", Kementerian Pertanian (Kementan) berkeberatan terhadap pemberitaan tersebut. Secara khusus Kementan mengirimkan somasi sekaligus melayangkan pengaduan pada Dewan Pers. Surat ini ditujukan pada Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Tbk cq Pemimpin Redaksi Majalah Tempo.

Kepala Biro Hukum Kementan MM Eddy Purnomo, mengatakan banyak penggunaan kalimat dan kata pada berita Tempo tersebut yang tendensius dan membangun opini negatif kepada publik. "Tempo membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna mensukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat disektor lain," terang Eddy seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Eddy menilai pemberitaan sangat tidak berimbang dan penggunaan kata-kata atau kalimat tersebut tidak patut untuk masuk dalam pemberitaan, karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan oleh Wartawan Tempo pada tanggal 26 Agustus 2019.

Eddy menceritakan bahwa pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada 10 (sepuluh) investor lainnya, seperti PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Fakta menunjukkan bahwa pimpinan tempo ikut memfasilitasi pada saat peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Gula PT Pratama Nusantara Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tanggal 22 Mei 2017. Kala itu Mentan hadir dan menandatangani prasastinya, atas dukungan penuh saudara  Wahyu Muryadi yang pada saat itu menjabat sebagai Corporate Communication Officer (CCO) Majalah Tempo dan Pemimpin Redaksi Tempo TV, serta pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, termasuk dalam penyediaan helikopter.

"Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat Tempo dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk ummat, bangsa dan Negara," tegas Eddy.

Selain itu dalam pemberitaan Tempo disebutkan soal sumbangan mesjid senilai Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di kampung halaman Menteri Pertanian. Eddy menyatakan hal ini tidak ada hubungannya dengan jabatan menteri, karena sejak masjid dibangun Menteri Amran telah memberikan bantuan, sampai masjid selesai dan pada saat itu belum menjadi Menteri Pertanian.

"Disayangkan bantuan untuk sarana ibadah umat Islam dipolitisasi oleh Majalah Tempo, padahal Menteri Amran secara pribadi telah melakukan hal serupa sejak dulu dan di berbagai tempat. Mentan sangat peduli pada ummat khusus bantuan sarana ibadah Masjid, Yatim piatu, dhuafa, bencana alam serta kegiatan sosial lainnya tapi jarang diekpose," tegasnya.

Eddy mengatakan Kementan mempunyai catatan khusus pemberitaan Majalah Tempo cenderung negatif terhadap Kementan, bahkan pada 2017, 67 persen berita Tempo berisikan pemberitaan negatif terhadap program Kementerian Pertanian.

"Berita-berita tersebut tidak objektif, tendensius, menyesatkan, dan menggiring opini negatif kepada publik untuk menyudutkan Kementerian Pertanian. Ditemukan adanya berita pesanan oleh pihak tertentu pada media tertentu dengan imbalan khusus, tetapi media tersebut tidak mau memuat berita tersebut, karena diduga berafiliasi dengan mafia pangan. Akan tetapi substansi berita tersebut dimuat di Majalah Tempo," tegas Eddy.

Eddy menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan semangat Pers Nasional yang berkewajiban memberitakan informasi berdasarkan asas praduga tak bersalah, memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kementan menilai bila hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan koreksi, akan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik serta merusak reputasi Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut dan melayangkan teguran atau somasi.

Adapun poin somasi Kementan adalah:

1.    Media Tempo meralat dan meminta maaf kepada Kementerian Pertanian RI secara terbuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4827/9-15 September 2019 Hasil Liputan “INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM” dan berita-berita negatif sebelumnya;

2.    Media Tempo dalam pemberitaan terkait Kementerian Pertanian agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada di Kementerian Pertanian.

3. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat ini diterima, pihak media Tempo tidak merespons surat somasi ini, maka Kementan akan menindaklanjuti sesuai aturan perundangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Menurut Eddy, berdasarkan catatannya,  berita Majalah tempo pada periode tahun 2017 terdapat 67 persen berita negatif, dan tahun 2018 masih terdapat berita negatif yang tendensius dan menyerang program Kementerian Pertanian RI dan sektor pertanian, seperti Cetak Sawah Cetak Masalah (Majalah Tempo, Edisi 4 - 10 September 2017); Gerabak Gerubuk Gebuk Beras (Majalah Tempo, Edisi 31 Juli – 6 Agustus 2017); Putar Putar Impor Jagung (Majalah Tempo, Edisi 26 November - 2 Desember 2018); Simsalabim Impor Bawang (Majalah Tempo, Edisi 9 - 15 Juli 2018); dan lain lain. 

Berita-berita tersebut tidak objektif, tendensius, menyesatkan, dan menggiring opini negatif kepada publik untuk menyudutkan Kementerian Pertanian. Padahal setelah ditelusuri dan terbukti banyak sekali kesalahan asumsi dan data yang tidak akurat ditampilkan dalam tulisan-tulisan tersebut.

Eddy menganggap beberapa berita yang dimuat tempo sengaja menggiring opini negatif kepada publik untuk menyudutkan Kementerian Pertanian. Eddy meminta Tempo melihat secara fair program Kementan yang secara khusus dari hasil riset Bappenas dinilai sebagai ujung tombak pertumbuhan ekonomi daerah, dan telah mendapatkan banyak apresiasi dari dunia internasional.

Kinerja apik kementan juga menghasilkan rekor inflasi terendah sektor pangan sebesar 1,26 di tahun 2017, dan peningkatan ekspor yang signifikan serta PDB pertanian tumbuh sebesar 3,7 persen yang melampaui target pemerintah 3,5 persen di tahun 2018. Terhadap pencegahan korupsi, KPK pun mengakui dengan memberikan predikat Anti Gratifikasi Terbaik, selain sejarah penghargaan WTP dalam tiga tahun terakhir dari BPK.

"Menteri Amran sangat antiKKN dan sangat antimafia pangan. Beliau sangat teguh komitmennya untuk itu," tegas Eddy. (ADVERTORIAL)

 

Terkait Advetorial ini, pihak Tempo memberikan hak jawab sebagai berikut:

Tempo Luruskan Pemberitaan Miring Soal Proyek Gula Kementan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement