Kamis 13 Mar 2025 21:58 WIB

Kemas tak Sesuai Standar, Mendag Cabut Izin Dua Perusahaan Minyakita

Ada yang mengemas Minyakita dengan ukuran 750 mililiter meskipun di botolnya 1 liter.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Gita Amanda
Petugas melakukan uji takar produk Minyakita di salah satu mitra pengemasan MinyaKita. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melakukan uji takar produk Minyakita di salah satu mitra pengemasan MinyaKita. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Banten -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan ada dua perusahaan yang dicabut izinnya karena kedapatan mengemas Minyakita di bawah standar dan tidak memenuhi syarat. Dimana Minyakita yang dikemas di bawah ketentuan 1 liter. 

Pihaknya menjelaskan kedua perusahaan tersebut dapat mengemas Minyakita karena membeli lisensi dari PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Dimana kedua perusahaan tersebut terletak di Kecamatan Rajeg dan Pasar Kamis di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

 

"Kedua perusahaan itu membayar kompensasinya kepada PT AEGA Rp12 juta per bulan," katanya, Kamis (13/3/2025). 

 

Pihaknya menyebut salah satu perusahan tersebut diketahui mengemas Minyakita dengan ukuran 750 mililiter meskipun di botolnya bertuliskan satu liter. "Dan kedua perusahaan yang di Rejeg dan di Pasar Kamis juga tidak memenuhi syarat. Artinya melanggar aturan, salah satunya juga memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran, minyak kita dengan ukuran 750 mililiter," katanya. 

 

Pihaknya juga menyebut bahwa kasus kedua perusahaan tersebut sekarang tengah ditangani oleh Polda Banten. Ia juga memastikan kedua perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi. "Nah, jadi untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," katanya. 

 

"Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi, nanti izinnya segera kita cabut. Tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha," katanya menambahkan. 

 

Di sisi lain, pihaknya menyebut bahwa sumber minyak yang digunakan oleh PT ARGA menggunakan minyak non-dmo atau minyak komersial. "Ya, ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial ya. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak satu liter. Ya, ukurannya hanya 750 mililiter," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement