Senin 10 Mar 2025 19:42 WIB

Produsen Minyakita 'Bandel', Mentan Beri Peringatan Keras

Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali memastikan pihaknya menindak tegas aksi pelanggaran di lapangan. Ini termasuk kasus yang baru saja terjadi, yakni ketika produsen menjual MinyaKita tak sesuai takarannya.

Pada akhir pekan lalu, saat melakukan peninjauan ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Mentan mendapati fakta produsen mengurangi isi kemasan. Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter (1.000 mililiter), ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.

Baca Juga

Minyakita tersebut diduga diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. "Yang menyalahi aturan, yang penting sudah terbukti salah, tindak tegas," ujar Amran, di kantornya, di Jakarta, Senin (10/3/2024).

Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang dijual tidak sesuai aturan, baik dari segi volume maupun harga. Mentan menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18 ribu per liter.

Amran menegaskan praktik demikian merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar tokoh asal Sulawesi Selatan ini.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran. 

Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tutur Amran.

Dalam sidak tersebut, Mentan didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Burhanuddin.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya,terkait penjualan harus sesuai HET, Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sudah ada aturan yang mengatur hal-hal terkait. Sesuai pasal 56 Undang-Undang Pangan, akan dikenakan sanksi administratif jika produsen melakukan pelanggaran. Sanksinya seperti pencabutan izin usaha, juga denda.

"Dan UU perlindungan konsumen (pelanggar) diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Helfi.

Pemerintah berharap potensi pelanggaran diminimilisir bahkan dihilangkan. Sehingga masyarakat bisa menjalankan puasa dan menikmati hari raya dengan lebih nyaman. Itulah mengapa operasi pasar besar-besaran dilakukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement