Senin 09 Sep 2019 12:41 WIB

Pro Kontra di Negeri Jiran, Gojek Belum Dapat Izin

Kabinet Negeri Jiran belum memberikan izin operasi layanan roda dua

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Menuai Pro Kontra di Negeri Jiran, Nyatanya Gojek Belum Dapat Izin untuk..... (FOTO: Go-Jek)
Menuai Pro Kontra di Negeri Jiran, Nyatanya Gojek Belum Dapat Izin untuk..... (FOTO: Go-Jek)

Warta Ekonomi.co.id, Surakarta -- Kementerian Transportasi Malaysia menegaskan, Kabinet Negeri Jiran belum memberikan izin operasi layanan roda dua kepada perusahaan berbagi tumpangan manapun, termasuk pemain lokal Dego Ride dan Gojek

Menurut Menteri Transportasi, Anthony Loke, Kabinet baru menyetujui konsep layanan ojek roda dua berbasis teknologi, dilansir dari News Straits Times, Senin (9/9/2019).

"Ada banyak kekeliruan dalam masalah ini. Biar saya perjelas lagi, Kabinet belum menyetujui Gojek untuk beroperasi di sini. Kami hanya menyetujui sistem berbagi tumpangan motor untuk beroperasi," kata Loke.

Baca Juga: Enggan Terbang Gratis ke Indonesia, Bos Taksi Malaysia: Saya Tak Butuh Uang Siapapun untuk ke Sana

Untuk bisa masuk ke pasar Malaysia, baik Gojek maupun perusahaan lokal seperti Dego Ride, perlu memtuhi hukum untuk menjalankan layanan ojek daring. 

Ia berujar, "Gojek, seperti perusahaan lain, perlu mematuhi hukum untuk melakukan layanan itu di negara ini."

Tahun lalu, Loke mengatakan lembaganya tak akan mengizinkan layana ojek roda dua beroperasi di Malaysia dengan alasan keamanan. Namun, pada 19 Agustus 2019, Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mengutarakan niatnya untuk memperkenalkan layanan milik Gojek di Malaysia.

Baca Juga: Sempat Jadi Korban Intimidasi di GBK, Sudah Kenal Menpora Ganteng Malaysia?

Setelahnya, Loke menyatakan, akan mendiskusikan hal itu dengan Kabinet. Menurutnya, langkah itu juga diperlukan untuk meninjau perpanjangan pajak jalan untuk kendaraan pribadi 2.000 cc ke atas di kantor pos wilayah Sabah, Sarawak, Labuan, dan Langkawi.

Jika pembaruan tak bisa dilakukan di kantor pos, semakin banyak orang yang tidak akan memperbarui pajak jalan dan asuransi. Hal itu akan berujung pada ruginya pemerintah, hingga pengemudi yang mengalami kesulitan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement