REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kerugian masyarakat akibat investasi bodong di dalam negeri dalam 10 tahun terakhir mencapai sekitar Rp 88, 8 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk kerugian dari para korban investasi bodong yang tidak melapor ke Satgas Waspada Investasi.
"Masih banyak masyarakat yang terjerat investasi bodong sehingga perlu peningkatan kewaspadaan dari warga dan termasuk masih perlunya sosialisasi, " ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Medan, Kamis (5/9).
Dia mengatakan kerugian itu bisa lebih besar karena diyakini ada yang tertipu, tetapi tidak mengadu. "PNS bahkan banyak juga terjerat. Pada umumnya yang terjerat investasi bodong yang mau cepat kaya," katanya.
Menurut dia, masyarakat yang tertipu tergiur dengan bunga atau keuntungan yang besar padahal tidak masuk akal. Oleh karena itu, masyarakat diminta mempelajari dan memahami dengan benar sebelum memutuskan investasi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5, Yusuf Anshori mengatakan, sosialisasi Waspada Investasi masih terus dilakukan di tengah kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam berinvestasi semakin meningkat.
"Peningkatan tingkat kesadaran dan kemampuan investasi tersebut masih belum diimbangi dengan tingkat literasi di bidang keuangan serta kemampuan teknologi sehingga perlu sosialisasi, " katanya.
Yusuf Anshori mengatakan sosialisasi Waspada Investasi ilegal dilakukan untuk melindungi masyarakat. "Masih banyak masyarakat yang rentan dengan penipuan investasi bodong, " ujarnya.
Dia menyebutkan, perusahaan investasi bodong biasanya bukan hanya menawarkan jasa atau produk keuangan atau jenis investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Tetapi menggunakan figur yang cukup dikenal masyarakat untuk menarik perhatian dan kepercayaan.
"Masih maraknya penawaran investasi bodong harus diwaspadai masyarakat dan sosialisasi diharapkan bisa menambah kehati-hatian untuk berinvestasi di perusahaan yang benar, " ujarnya.