Kamis 15 Aug 2019 17:42 WIB

Kementerian ESDM Berikan Amnesti KKKS Pemegang Data Migas

KKKS diberikan waktu tiga bulan untuk menyerahkan data migas ke pemerintah

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Potensi cadangan migas di Indonesia
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Potensi cadangan migas di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan amnesti bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih memiliki atau memegang data eksplorasi mengenai migas di Indonesia. Kementerian ESDM memberikan waktu tiga bulan kepada KKKS untuk menyerahkan data migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, tidak ada data pasti seberapa besar data yang belum diserahkan kepada negara.

Baca Juga

"Kami memberikan waktu tiga bulan untuk menyerahkan data migas, sudah melewati waktu tenggat tiga bulan tersebut, kontraktor bisa dikenakan sanksi denda," ujar Arcandra, Kamis (15/8).

Arcandra menambahkan bahwa pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa dan yang terbaru adalah Inggris. "Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," tuturnya.

Ia melanjutkan ada kemungkinan data tersebut berada di luar negeri, yang mungkin sempat tersimpan oleh kontraktor swasta ketika melakukan penelitian dan eksplorasi.

Lebih lanjut Arcandra menuturkan, pemerintah Indonesia memberikan akses data migas kepada pemangku kepentingan sebagai langkah peningkatan investasi. "Ini diharapkan dapat mengundang para peneliti untuk menjelajahi data migas di Indonesia dengan harapan ada penemuan lagi 'Giant Discovery'," ujarnya.

Arcandra mengatakan tidak semua data migas akan terbuka sepenuhnya kepada para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurutnya akan ada data yang tetap dirahasiakan tergantung dengan klasifikasi keanggotaan.

"Jadi untuk dapat bisa akses data tersebut harus daftar dan tersistem, nanti ada dua jenis keanggotaan, yaitu member dan nonmember, untuk member akan bisa dapat semua akses, sedangkan nonmember terbatas," kata Arcandra.

Peraturan Menteri ESDM ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Perubahan mendasar dalam Peraturan Menteri baru ini dalam rangka peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data untuk mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Dilakukan perubahan paradigma pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data, menggantikan paradigma sebelumnya di mana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Wamen Arcandra menambahkan bahwa pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa dan yang terbaru adalah Inggris. "Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," tambah Arcandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement