Jumat 02 Aug 2019 14:38 WIB

AAUI Dorong Asuransi Pihak Ketiga Diwajibkan

Pemanfaatan asuransi pihak ketiga saat ini masih minim di kalangan pemilik kendaraan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Tentukan jenis asuransi apa yang akan digunakan untuk melindungi kendaraan dengan menimbang faktor pemakaian dan risiko.
Foto: wikipedia
Tentukan jenis asuransi apa yang akan digunakan untuk melindungi kendaraan dengan menimbang faktor pemakaian dan risiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong agar asuransi pihak ketiga atau third party liability (TPL) dapat diwajibkan. Saat ini, pemanfaatan asuransi ini masih terbilang rendah di kalangan para pemilik kendaraan.

Asosiasi melihat pemanfaatan asuransi sangat mendesak melihat tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. "Korban meninggal 70 persen dari kendaraan motor," ujar Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama, Kamis (1/8).

Wayan menjelaskan, asuransi TPL memberi jaminan bahwa pengemudi yang lalai dalam berkendara dapat memberikan dana ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan. Kerugian yang ditanggung bisa berupa cedera, meninggal dunia hingga kerusakan properti.

Saat ini, masyarakat yang membeli produk asuransi kendaraan bermotor sebagian besar karena keharusan. Jaminan asuransi adalah jenis yang diwajibkan total loss only (TLO). Hanya sebagian kecil saja yang membeli asuransi dengan jaminan gabungan (komprehensif).

"Itu pun dengan tambahan jaminan tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga dengan limit terbatas seperti Rp 10 juta hingga Rp 25 juta untuk setiap kejadian, kata Wayan. 

Wayan menguraikan, dari semua mobil dengan usia di bawah 10 tahun, hanya sekitar 51 persen saja yang sudah memiliki asuransi. Sedangkan yang memiliki asuransi TPL baru sekitar 17 persen dari total yang memiliki asuransi tersebut. Ini berarti, hanya ada dua yang memiliki asuransi TPL dari setiap 10 mobil.

Menurut Wayan, total premi asuransi kendaraan per 2018 mencapai Rp18 triliun. Dari total jumlah premi asuransi kendaraan tersebut, jumlah premi TPL baru sekitar sekitar 3 persen. Artinya, premi TPL baru sebesar Rp 540 miliar. 

Wayan mengakui, untuk mewajibkan asuransi ini butuh waktu yang lama. Namun jika bisa terealisasi, secara portofolio porsi asuransi ini bisa tumbuh hingga 50 persen dan preminya pun bisa meningkat 40 persen. 

Wayan yang juga menjabat sebagai Chief Marketing Officer Adira Insurance, mengatakan nasabah Adira Insurance yang mengambil asuransi TPL juga masih kecil. Dari total nasabah Adira Insursnce, hanya 33 persen yang sudah memiliki asuransi TPL. 

"Motor nggak ada TPL, mobil niaga rata-rata hanya ambil TLO," kata Wayan. Bagi nasabah yang mengambil asuransi komprehensif, Adira Insurance mendorong untuk memasukkan TPL di dalamnya. 

Wayan mengaku nasabah yang menggunakan TPL selalu mengalami pertumbuhannya setiap tahun, meskipun kenaikannya tidak signifikan. Untuk memperluas pasar TPL, Adira masih mendorong pertumbuham dari asuransi komprehensif.

Wayan berharap penggunaan asuransi TPL di Indonesia bisa mengikuti negera lainnya. Menurut Wayan, di Malaysia dan Jepang sudah menerapkannya sebagai sebuah kewajiban.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan asuransi yang sifatnya diwajibkan ini penting karena dapat mendorong masyarakat untuk berasuransi. "Contohnya seperti BPJS. Sekarang masyarakat merasakan sendiri manfaatnya," kata Dodi. 

Apabila belum memungkinkan untuk dibuatkan undang-undang, asosiasi mendorong pemerintah bisa memberikan subsidi tahap pertama, seperti yang dilakukan dengan asuransi budidaya udang. Dodi berharap juga ada kewajiban untuk asuransi TPL terutama yang kasus di jalan raya. 

"Kami sudah koordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan mereka setuju," kata Dodi. 

Menurut Dodi, skema asuransi semacam ini pada dasarnya sudah diterapkan di Indonesia dalam ruang lingkup yang terbatas oleh PT Jasa Raharja. Namun, jaminan yang diberikan hanya terbatas pada risiko bodily injury (tidak termasuk properti) dan nilai kompensasi yang diberikan kurang mencukupi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement