Ahad 29 Oct 2023 19:14 WIB

Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Asuransi Kecelakaan Bisa Diklaim

Klaim asuransi tak bisa dicairkan jika kecelakaan disebabkan kelalaian sendiri.

Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di KM 422 jalur B ruas Tol Semarang-Solo, Sabtu (30/9/2023).
Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Semarang
Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di KM 422 jalur B ruas Tol Semarang-Solo, Sabtu (30/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia pada 2023 tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ada sebanyak 103.645 kasus. Kecelakaan adalah masalah serius karena dapat menyebabkan cacat hingga kematian dan kerugian materi dalam jangka panjang yang dapat mengancam masa depan pelaku, korban, dan keluarga.

Jumlah kecelakaan sebenarnya telah menunjukkan tren menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya. Akan tetapi, pengguna jalan raya perlu mengetahui, Kominfo menyebut 60 persen kecelakaan karena faktor manusia, yakni kemampuan mengemudi dan karakter pengemudi. Sedangkan sisanya karena faktor kendaraan terkait laik jalan dan faktor sarana dan prasarana.

Baca Juga

Head of Sequis Digital Channel Antonius Tan ikut angkat bicara soal meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan dengan meningkatkan kewaspadaan berlalu lintas dan memiliki keterampilan dan pengalaman berkendara sesuai standar keselamatan (safety riding). "Perilaku kita berkendara dapat memengaruhi keselamatan diri dan orang lain," kata Anton melalui keterangan tulis, Ahad (29/10/2023).

Anton juga mengingatkan perlunya pengendara memiliki asuransi kecelakaan diri. Namun, klaim asuransi tidak berlaku jika kecelakaan karena kelalaian perilaku sendiri. "Jangan sampai premi asuransi yang Anda bayarkan menjadi sia-sia karena kelalaian yang seharusnya bisa dihindari,” sebut Antonius.  

Saat berkendara atau menggunakan jalan raya, taati rambu-rambu lalu lintas meskipun di jalan kecil. Pastikan kendaraan dilengkapi dengan spion, kemudian tetap hindari blind spot ketika berkendara.

Jaga kecepatan dan jarak kendaraan baik dari sisi samping maupun depan. Jika belum fasih berkendara jangan menyetir dan jangan menyetir sambil menggunakan gawai.

Anda pun perlu memastikan kendaraan laik jalan mulai dari lampu, mesin, dan usia kendaraan. Kemudian,  dokumen berkendara harus lengkap, data yang tercantum benar, dan masih dalam masa berlaku.

Alasan kita perlu memiliki asuransi kecelakaan karena asuransi berfungsi untuk melindungi finansial jika tertanggung yang diasuransikan oleh nasabah asuransi mengalami risiko kecelakaan. "Risiko tersebut tentu  membutuhkan sejumlah dana untuk membantu pengobatan atau menjadi pengganti pendapatan keluarga sementara waktu," kata Antonius.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement