Kamis 18 Jul 2019 03:08 WIB

Garuda Pastikan Penumpang Tetap Dapat Ambil Foto di Pesawat

Aturan itu tak bermaksud batasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di pesawat

Rep: Puti Almas/ Red: Budi Raharjo
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia memastikan penumpang tetap dapat mengambil foto dan video, serta aktivitas sejenisnya di dalam pesawat. Namun, hal ini dapat dilakukan dengan syarat tetap menjaga kenyamanan dan privasi setiap penumpang lainnya.

Dalam rilis yang disampaikan, pemberitahuan ini diperlukan guna meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat tentang larangan pengambilan gambar di dalam pesawat. PT Garuda Indonesia mengatakan imbauan pengambilan gambar di dalam pesawat telah dikeluarkan untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang secara keseluruhan.

Menurut  Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan imbauan tersebut dikeluarkan setelah adanya pertimbangan yang matang, khususnya dari saran dan komplain dari para penumpang, serta awak pesawat. Namun, aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar dipesawat.

"Penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya,” ujar Ikhsan dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (17/7).

Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan bahwa kebijakan aturan mengenai pengambilan gambar di pesawat merupakan hal yang lumrah ditemui disejumlah maskapai penerbangan global. Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang maupun tatakelola safety penerbangan tetap terjaga.

Sebelumnya, maskapai penerbangan  Garuda Indonesia disebut melarang aktivitas mengambil foto di dalam pesawat. Larangan tersebut didasarkan dalam pengumuman NO.JKTCSS/PE/60145/19 yang diterima oleh Antara di Jakarta, Selasa (16/7) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement