Senin 11 Nov 2024 15:59 WIB

Bos Garuda Blak-blakan Soal Harga Tiket Garuda yang Dinilai Kemahalan

Garuda tidak pernah menaikkan harga tiket penerbangan domestik sejak 2019.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra blak-blakan soal harga tiket pesawat Garuda yang dinilai begitu mahal.  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra blak-blakan soal harga tiket pesawat Garuda yang dinilai begitu mahal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra blak-blakan soal harga tiket pesawat Garuda yang dinilai begitu mahal. Irfan menyampaikan Garuda tidak pernah menaikkan harga tiket penerbangan domestik sejak 2019. 

"Tapi kan harga tiket itu dipengaruhi banyak hal. Ini yang kita diskusikan dengan banyak menteri, ganti presiden, ngomong lagi harga tiket," ujar Irfan saat public expose di Garuda City, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (11/11/2024).

 

Irfan menyampaikan banyak komponen yang menjadi indikator penentuan dalam penetapan harga tiket pesawat. Irfan mengatakan Garuda selama ini pun patuh dengan tidak melampaui tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah. 

 

"Harga tiket itu ada satu komponen yang disebut dengan tarif batas atas dan kita selalu di angka itu, tapi ada bajak dan bapak-ibu sekalian tolong bersiap-siap, Sebentar lagi akan naik PPN 11 persen ke 12 persen, sudah pasti naik harga tiket," ucap Irfan. 

 

Irfan menyampaikan keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket bukan menjadi kewenangan Garuda. Irfan menyebut Garuda menyesuaikan harga tiket dengan berbagai beban biaya agar tetap menguntungkan secara keekonomian. 

 

Irfan menyinggung beragam pajak yang berkontribusi signifikan dalam harga tiket pesawat. Irfan menyebut biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax sebesar Rp 168 ribu yang harus dibayarkan Garuda ke PT Angkasa Pura Indonesia untuk penggunaan terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

 

"(Airport tax) terminal 2 itu Rp 120 ribu, Bandara Halim itu Rp 70 ribu dan mereka bisa naikin kapan pun seenaknya yang kemudian pengaruh ke harga. Yang disalahin siapa? Garuda padahal kita tidak pernah keluar dari rambu-rambu harga tiket yang diatur pemerintah," ujar Irfan. 

 

Tak hanya itu, Irfan mengatakan Garuda juga harus membayar pajak pada setiap pembelian avtur untuk penerbangan domestik. Hal ini yang membedakan dengan penerbangan Garuda ke luar negeri tanpa harus membayar pajak avtur. 

 

"Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik itu kena pajak. Avtur kita pakai terbang ke Singapura, Shanghai, tidak kena pajak. Ini yang kami terus menerus dibombadir, dirundung masyarakat, tapi kami terbuka saja," kata Irfan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement