Kamis 09 Apr 2026 09:41 WIB

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Insentif Jaga Harga Tiket Pesawat

Kenaikan harga tiket pesawat domestik dijaga di kisaran 9-13 persen.

Petugas Pertamina AFT Halim Perdanakusuma bersiap melakukan pengisian Avtur ke tangki pesawat komersial di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu (25/02/2026)
Foto: pertamina
Petugas Pertamina AFT Halim Perdanakusuma bersiap melakukan pengisian Avtur ke tangki pesawat komersial di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu (25/02/2026)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan harga bahan bakar pesawat, avtur mulai berdampak pada harga tiket perjalanan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan lonjakan harga avtur global tidak dapat dihindari dan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong potensi kenaikan tarif penerbangan.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa harga avtur dunia memang naik, bahkan kalau kita mendetailkan dengan angka-angka atau persentase, naiknya itu kan cukup signifikan. Akibat dari kenaikan harga avtur, salah satunya menyebabkan dampak kenaikan, misalnya terhadap tiket pesawat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga

Menurutnya, pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara mekanisme harga energi dunia dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta kelancaran mobilitas tinggi.

Ia mengatakan kenaikan harga tiket pesawat yang terlalu tinggi berpotensi menekan aktivitas ekonomi karena berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat dan distribusi ekonomi antarwilayah.

"Pemerintah mencari formula-formula untuk melakukan atau menemukan keseimbangan antara harga pasar minyak dunia, tapi dampaknya juga jangan sampai, dalam tanda kutip ya, terlalu besar dampaknya mempengaruhi masyarakat," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan subsidi guna menahan lonjakan harga tiket penerbangan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada dalam batas terkendali.

 

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9–13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.

Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme. Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.

Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah. Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.

Insentif tersebut diperkirakan bisa mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

photo
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen dari posisi 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, imbas meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. Seiring dengan kenaikan biaya tersebut, Pemerintah memastikan memberikan relaksasi agar biaya kenaikan harga tiket pesawat tak lebih dari 13 persen. Selain itu, Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarkat. - (Republika/Prayogi)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement