Senin 15 Jul 2019 14:08 WIB

Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Butuh Dukungan Daerah

program ekonomi kreatif lebih difokuskan ke daerah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Bekraf, Triawan Munaf
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Bekraf, Triawan Munaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berharap adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rancana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) 2018-2025 bakal memperkuat kolaborasi dengan daerah. Sebab, program ekonomi kreatif dinilai lebih difokuskan ke daerah.

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, kolaborasi dengan pemerintah daerah dapat dipacu dengan adanya Rindekraf. Rencanaya, adanya Rindekraf diharapkan menjadi kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah pusat maupun di daerah agar terintegrasi.

Baca Juga

“Dulu belum ada pemerintah daerah yang mengerti apa itu ekonomi kreatif, sekarang mereka sudah mengerti dan antusias,” kata Triawan kepada wartawan, di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (15/7).

Adapun salah satu bentuk kolaborasi yang akan dilakukan meliputi kombinasi anggaran daerah dengan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN). Nantinya, kata dia, anggaran yang diberikan akan disesuaikan dengan kesiapan daerah.

Sehingga jumlah pembagian anggaran nantinya akan disesuaikan dengan sektor yang paling banyak menyumbangkan pendapatan pusat maupun daerah. Untuk itu peran serta daerah sangat berpengaruh terhadap akselerasi pengembangan ekonomi di tiap-tiap wilayah.

Dalam Rindekraf nantinya, dia mengatakan, diharapkan terdapat pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan usaha ekonomi kreatifnya. Hal itu, kata dia, diharapkan dapat menumbuhkan daya saing yang lebih luas lagi.

Adapun misi lainnya yang dikembangkan dalam kerangka Rindekraf adalah pembangunan ekosistem kreativitas, peningkatan pembiayaan usaha ekonomi kreatif, peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan warisan budaya, peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur dan teknologi, pengembangan usaha ekonomi kreatif, dan pengembangan standarisasi dan praktik usaha ekonomi kreatif.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, Rindekraf bukanlah hal yang baru namun belum terimplementasi secara nasional. Untuk itu dia menilai, koordinasi menjadi kunci terlaksananya gagasan-gagasan yang tertuang dalam Rindekraf.

Karena membutuhkan kolaborasi itu, artinya landasan hukum dinilai perlu disempurnakan. “Sekarang namanya Perpres, nanti kalau ada Undang-Undangnya sehingga koordinasinya pasti lebih mudah,” kata dia.

Dia membeberkan, kontribusi ekonomi kreatif terhadap pemasukan nasinal tergantung dari hitung-hitungan yang dibuat pemerintah dan sektor-sektor terlibat. Menurut dia, hal teknis seperti itu masih menjadi pembahasan panjang dan pihaknya lebih mengutamakan aspek kolaborasi terlebih dahulu dalam jangka pendek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement