REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Danamon Indonesia Tbk resmi menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG (KK MUFG) di Indonesia. Penunjukan ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan.
Sebagai PIKK, Danamon bertanggung jawab mengendalikan, mengonsolidasikan, dan memastikan tata kelola seluruh entitas di bawah KK MUFG di Indonesia berjalan sesuai regulasi. Total aset dari kelompok usaha ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun, menjadikannya salah satu konglomerasi keuangan terbesar di Tanah Air.
“Danamon akan memperkuat kolaborasi di dalam KK MUFG di Indonesia agar dapat semakin berkontribusi terhadap kemajuan industri finansial di Indonesia dengan melayani nasabah lebih baik melalui solusi finansial holistik dari seluruh anggota KK MUFG. Danamon berkomitmen menjalankan peran kepemimpinan ini dengan penuh tanggung jawab serta dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Direktur Utama Danamon, Daisuke Ejima dikutip Sabtu, (12/7/2025).
Saat ini, anggota KK MUFG di Indonesia meliputi Danamon sebagai bank umum, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), PT Home Credit Indonesia, dan PT Mandala Multi Finance Tbk. Ketiganya merupakan perusahaan pembiayaan yang kini berada di bawah koordinasi Danamon sebagai induk operasional.
Secara paralel, Adira Finance dan Mandala Finance juga tengah menjalani proses penggabungan usaha (merger). Rencana tersebut telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2025, dan telah memperoleh persetujuan regulator. Adira akan menjadi entitas yang menerima penggabungan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi MUFG untuk memperkuat sinergi dan integrasi bisnis di dalam grup. Danamon menyatakan siap mengemban peran tersebut dengan menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dian Fath Risalah