REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- The Federal Tradr Comission (FTC) atau Komisi Perdagangan Amerika Serikat sepakat bakal menerapkan denda sebesar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70 triliun pada Facebook pekan ini. Denda tersebut diterapkan berdasarkan hasil penelusuran FTC terhadap pelanggaran privasi yang dilakukan Facebook.
Berdasarkan penelusuran FTC, Facebook dituduh membagikan 87 juta data pengguna dengan perusahaan konsultan politik Inggris, Cambrigde Analytica. Penelusuran itu difokuskan untuk mengetahui apakah pembagian data dapat melanggar perjanjian persetujuan antara Facebook dan regulator pada 2011 atau tidak. Dengan jumlah denda yang dilayangkan, hal tersebut akan menjadi yang terbesar yang pernah dibayarkan kepada TFC.
Terkait ini, baik pihak TFC maupun Facebook sama-sama enggan berkomentar. Diketahui, tiga anggota parlemen partai Republik menyetujuinya namun dua anggota parlemen partai Demokrat menentang.
Salah satu perwakilan dari partai Demokrat yang sekaligus Ketua Panel Antimonopoli dalam kongres parlemen tersebut, David Cicilline menyatakan, denda 5 miliar dolar AS diibaratkan hadiah Natal lima bulan lebih awal.
"Denda ini hanya sebagian kecil dari penghasilan Facebook, ini tidak akan membuat mereka berpikir dua kali tentang tanggung jawab mereka untuk melindungi data pengguna," kata Cicilline seperti dilansir dari Reuters, Ahad (14/7).
Tak hanya denda, sejumlah anggota kongres parlemen pun meminta para pejabat tinggi di Facebook, termasuk Mark Zuckerberg, harus dianggap bertanggung jawab secara pribadi. Perjanjian apapun akan menempatkan Facebook di bawah pengawasan 20 tahun.
Di sisi lain, dengan adanya penerapan denda ini, saham Facebook justru merangkak naik sebesar 1,8 persen. Diketahui dari kongres tersebut, denda itu hanyalah pendapatan kecil Facebook jika dibandingkan pendapatan bulanannya. Pendapatan Facebook pada kuartal I tahun ini adalah 151, 1 miliar dolar AS sedangkan laba bersihnya berkisar 2,43 miliar dolar AS.