Jumat 12 Jul 2019 09:02 WIB

LMAN Bayar Dana Talangan Proyek Tol Rp 34,7 Triliun

Jumlah dana talangan yang dibayarkanLMAN mencapai 92,8 persen dari total tagihan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Mobil melintas di proyek pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A yang belum beroperasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Mobil melintas di proyek pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A yang belum beroperasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kemarin (11/7). Hal tersebut terkait pembayaran dana talangan untuk pengadaan jalan tol yang sebelumnya dibayarkan terlebih dahulu oleh para BUJT.

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan nota kesepahaman tahun anggaran 2019 terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol, dan 35 nota. “LMAN telah melakukan dana talangan sebesar Rp 34,7 triliun atau 92,8 persen dari total tagihan sebesar Rp 37,4 triliun,” kata Rahayu di Hotel Borobudur, Kamis (12/7).

Baca Juga

Rahayu memastikan kekurangan dana talangan yang belum dibayarkan masih dalam proses. Pembayaran tersebut belum dilakukan karena berkaitan kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi dan verifikasi saja.

Selain pembayaran dana talangan tersebut, Rahayu mengatakan juga dilakukan revisi alokasi tahun anggaran 2018 yang terdiri dari 24 BUJT, 30 ruasjalan tol, dan 27 nota kesepahaman. Revisi tersebut dengan total nilai sekitar Rp 15 triliun.

Rahayu menilai dengan deilakukannya penandantanganan nota kesepahaman tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN. Dia mengatakan dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh BUJT untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek strategis Nasional (PSN).

“Pembayaran dana juga berdasar pada laporan hasil verifikasi dan pengawasan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutur Rahayu.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menegaskan penandatanganan kesepahaman tersebut bukan jaminan pembayaran. “Tapi ini berarti telah tersedia dan siap dieksekusi dan dinilai dulu oleh BUJT,” tutur Isa.

Isa memastikan Kemenkeu tetap akan memantau kinerja LMAN. Dia menilai selama ini LMAN sudah meningkatkan perannya dengan menguatkan regulasi dan prosedur kerja hingga penambahan sumber daya manusia (SDM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement