Selasa 09 Jul 2019 17:13 WIB

Pajak Industri Dipangkas, Investor Teknologi Didorong Masuk

Perangkat cerdas dan industri otomotif punya prospek baik di masa depan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Mobil listrik (ilustrasi)
Foto: AP Photo/David Zalubowski
Mobil listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyepakati peraturan pemberian insentif super deductible tax bagi industri yang berinvestasi di pendidikan vokasi dan penelitian serta pengembangan (litbang) hingga 200-300 persen. Dengan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik peraturan tersebut dan mendorong investor teknologi berinvestasi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pajak Industri tersebut. Untuk itu dia menilai, peraturan tersebut nantinya dapat mendorong investor-investor teknologi masuk ke Indonesia, terlebih di sektor industri electric vehicle (EV).

Baca Juga

“Jadi memang, perangkat cerdas dan industri otomotif punya prospek cukup baik ke depannya. Jadi bisa juga buat meningkatkan ekspor kita,” kata Shinta saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/7).

Dia menjelaskan, dengan meningkatnya pengembangan industri tersebut akan membuat Indonesia meninggalkan ketergantungan terhadap komoditas. Lebih lanjut Shinta menjabarkan, langkah selanjutnya pemerintah perlu memikirkan untuk membangun industri pendukungnya.

Dia mencontohkan, untuk industri listrik pemerintah sudah membangun pabrik lithium di Morowali dan perakitan ponsel cerdas dengan sumber daya manusia (SDM) mumpuni di Batam.  Adapun komponen-komponen perakitan yang perlu dibangun adalah perakitan seperti tanah jarang, semikonduktor, atau logam yang sudah ditingkatkan kualitasnya.

Shinta membeberkan, pelaku usaha membutuhkan tenaga kerja terampil yang dapat diserap melalui pendidikan vokasi. Namun karena berbiaya mahal dan terdapat missing link dari apa yang diajarkan dengan kebutuhan industri, menurut dia, akhirnya para lulusan vokasi tersebut tidak terserap. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan PP Nomor 45 Tahun 2019 ini, diharapkan ada banyak perusahaan yang langsung melakukan investasi kepada sarana vokasi agar sesuai dengan kebutuhan industri mereka.

Sedangkan di sisi litbang, hal serupa juga diharapkan dapat disambut baik. Dengan biaya litbang yang cukup besar berkisar 10-30 persen anggaran perusahaan, hal tersebut dinilai mampu memacu pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan yang ada sebab terdapat insentif yang diberikan yang sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau litbangnya disesuaikan dengan kondisi pasar, lingkungan, serta suplai bahan baku dan lainnya, tentu nanti Indonesia punya keunggulan komparatif di kancah ASEAN," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement