Sabtu 06 Jul 2019 18:12 WIB

Kemenhub Tunduk Terhadap Keputusan KPPU Soal Tarif Pesawat

KPPU sedang meneliti dugaan kartel harga tiket pesawat yang memberatkan konsumen

Harga tiket pesawat masih mahal.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Harga tiket pesawat masih mahal.

REPUBLIKA.CO.ID, KERTAJATI -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan tunduk terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tarif tiket pesawat domestik. Saat ini KPPU sedang meneliti dugaan kartel harga tiket pesawat yang dinilai memberatkan konsumen.

"Saya pikir memang wewenangnya KPPU untuk melakukan penyelidikan dan tentu kami memberi kesempatan untuk meneliti. Kami akan tunduk apa yang diputuskan KPPU nanti," kata Menhub Budi Karya kepada pers saat meninjau BIJB di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (6/7).

Baca Juga

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin serta pejabat provinsi setempat.

Sebelumnya KPPU telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait menyangkut mahalnya harga tiket pesawat yang diduga dampak adanya kartel. KPPU misalnya sudah meminta keterangan dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga sudah memanggil beberapa maskapai penerbangan.

Dikatakan Menhub, KPPU adalah lembaga yang independen dan dipersilahkan untuk melakukan, sehingga apapun hasil temuan akan tunduk dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Sekali lagi Kemenhub sebagai regulator mempersilahkan untuk melakukan penelitian dan kita akan tunduk," kata Budi Karya.

Dalam kesempatan itu Menhub Budi Karya juga mengatakan rencananya Senin (8/7) sore di Kantor Menko Perekonomian akan ada rapat membahas dan mengambil keputusan soal penentuan batas atas dan batas bawah tarif pesawat terbang.

Dikatakan Menhub, pemerintah secara intensif sudah terus berupaya mencari titik temu soal harga tioket pesawat agar tidak merugikan masyarakat tapi juga tidak merugikan operator penerbangan. "Mengapa melibatkan Kemenko Perekonomian, karena pemangku kepentingan di penerbangan bukan hanya Kementerian Perhubungan saja tapi juga Pertamina dan BUMN lainnya," kata Budi Karya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement