Kamis 04 Jul 2019 02:55 WIB

Sampai Mei, Penyaluran KUR 2019 Capai Rp 65,5 Triliun

Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro diikuti dengan KUR Kecil.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjadi  tamu kehormatan dalam Hari Nasional Federasi Rusia ke-72 di Jakarta, Jumat  (28/6) malam.
Foto: Biro Humas Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjadi tamu kehormatan dalam Hari Nasional Federasi Rusia ke-72 di Jakarta, Jumat (28/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, total realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp 398,9 triliun dengan outstanding Rp 149,5 triliun. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) adalah 1,35 persen.

Penyaluran KUR tahun 2019, sampai dengan 31 Mei 2019 sudah mencapai Rp 65,5 triliun, atau sekitar 47 persen dari target tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun. Penyaluran tersebut masih didominasi untuk skema KUR Mikro (65,1 persen) diikuti dengan skema KUR Kecil (34.58 persen) dan KUR TKI (0.35 persen). 

Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengatakan, data penyaluran tersebut memberikan tanda positif. "Itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran KUR Semester I Tahun 2019 di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7). 

Sementara, berdasarkan provinsi, penyaluran KUR masih didominasi di Pulau Jawa dengan porsi penyaluran sebesar 55,5 persen. Berada di posisi berikutnya adalah Pulau Sumatera dan Sulawesi masing-masing sebesar 20,2 persen dan 9,9 persen.

Kemudian dari sektor ekonomi, porsi penyaluran KUR sektor produksi sampai dengan 31 Mei 2019 yaitu 42,9 persen dari target sebesar 60 persen. Termasuk di dalamnya adalah  pertanian, perikanan, industri, konstruksi, pariwisata dan jasa-jasa.

Dalam rakor tersebut, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi bunga KUR dalam rancangan APBN 2020 sebesar Rp 13,77 triliun dengan asumsi perhitungan plafon KUR sebesar Rp 150 triliun atau disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Selain itu, pemerintah juga memperluas pembiayaan KUR syariah yang bisa disalurkan dengan akad syariah tidak hanya murabahah tetapi juga musyarakah, ijarah, dan mudharabah. "Saat ini, KUR syariah bisa disalurkan dengan akad syariah lainnya sepanjang tidak merubah proses bisnis KUR," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement