Rabu 26 Jun 2019 14:04 WIB

Darmin: Penurunan Tarif Pesawat Paling Cepat Pekan Depan

Sebelum menurunkan tarif, maskapai wajib memberikan laporan pada pemerintah.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara  High Level Plenary - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional  (Musrenbangnas) 2019 di Jakarta, Kamis (9/5).
Foto: dok. Biro Humas Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara High Level Plenary - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 di Jakarta, Kamis (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, penurunan tarif tiket pesawat untuk penerbangan domestik berbiaya hemat atau Low Cost Carrier (LCC) akan diterapkan pekan depan. Paling cepat, kebijakan tersebut berlaku pada Senin (1/7).

Sebelum pemberlakukan tersebut, Darmin menjelaskan, pihak maskapai wajib memberikan laporan kepada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan tersebut meliputi keterangan detail mengenai rencana penurunan tarif tiket pesawat. "Rutenya ke mana saja, tarifnya sekian," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (26/6). 

Baca Juga

Darmin memastikan, pemerintah memberikan kebebasan kepada maskapai untuk menentukan waktu penerbangan yang akan mendapatkan penurunan tarif tiket. Begitupun dengan rute penerbangan apa saja yang dapat diberlakukan tarif lebih murah. 

Namun, Darmin menegaskan, penurunan tarif tersebut harus bersifat jangka panjang atau tidak bisa sekadar melalui promo yang sementara. "Harus terus, tidak bisa hanya sekali saja," katanya.  

Selain itu, Darmin menambahkan, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada maskapai dengan tidak mewajibkan seluruh kursi mendapatkan potongan harga. Misal, dari 100 persen kursi dalam pesawat, hanya 50 sampai 60 persen kursi yang memungkinkan untuk ‘dipotong’ tarifnya. 

Pada pekan lalu, pemerintah menegaskan kepada maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat LCC domestik dengan waktu tertentu. Kebijakan ini akan diserahkan murni ke maskapai dengan tetap melapor kepada pemerintah untuk dievaluasi. 

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan, pemerintah juga akan membantu pihak maskapai dan pemangku kepentingan di industri penerbangan dalam melakukan efisiensi. Bantuan diberikan melalui kebijakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang intinya akan memberikan insentif fiskal. 

Susiwijono menjelaskan, insentif diberikan atas jasa-jasa terkait maskapai. Di antaranya jasa leasing, jasa persewaan, jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara. "Kan pasti terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," tuturnya ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6). 

Aspek yang akan diberikan insentif fiskal sudah melalui proses pertimbangan. Termasuk kontribusinya yang besar terhadap komponen biaya penerbangan. Susiwijono menyebutkan, leasing memakan 20 sampai 24 persen, sementara sumber daya manusia (SDM) pengelolaan 14 hingga 16 persen dan perbaikan spare part 16 sampai 20 persen. 

Beleid yang mengatur insentif fiskal ini sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan Susiwijono dapat rampung pada pekan ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement