Rabu 19 Jun 2019 12:42 WIB

Pemerintah akan Bagikan Insentif Super Deductible Tax

Insentif Super Deductible Tax diberikan untuk mempercepat peningkatan kompetensi SDM

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memastikan, regulasi yang mengatur pemberian insentif super deductible tax akan keluar dalam waktu dekat. Insentif ini diberikan guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Iskandar menjelaskan, regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) itu sudah ditandatangani oleh lima menteri dan kini sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Masih ditunggu, mau ditandatangani presiden," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga

Lima menteri yang dimaksud Iskandar adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Intinya, Iskandar menambahkan, super deductible tax tersebut ditujukan untuk dua poin. Pertama, terkait dengan kegiatan vokasi dan litbang. "Kalau yang vokasi itu sudah 100 persen dan dapat lagi 100 persen sebagai pengurang biaya, jadi dapat 200 persen," tuturnya.

Selain itu, Iskandar menjelaskan, pemerintah juga sudah membahas mengenai revisi peraturan pemerintah yang membahas investasi padat karya. Nantinya, akan diberikan lagi insentif fiskal untuk sektor tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, setidaknya ada dua insentif fiskal yang kini masuk pipeline pemerintah. Salah satunya super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100 persen untuk industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi dan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

Menurut Suahasil, pemerintah sudah melakukan sosialisasi mengenai skema super deductible tax ke beberapa pelaku dunia usaha dan mereka mulai mengerti. Ia berharap, insentif ini mampu membangkitkan minat mereka.

"Sebab, yang investasi kan bukan pemerintah, melainkan mereka (pengusaha)," katanya ketika ditemui di Gedung DPR Jakarta, beberapa hari lalu.

Insentif lain adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Suahasil mengatakan, kebijakan ini diubah agar lebih sensitif terhadap emisi. Meski tidak menyebutkan waktu rilis, ia berharap beleid ini dapat segera diresmikan dan dipublikasikan pada tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement