Rabu 15 May 2019 19:41 WIB

Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Besok

Pemerintah tengah merevisi TBA tiket pesawat turun sebesar 12 sampai 16 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Polana B Pramesti.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Polana B Pramesti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan berlaku mulai besok (16/5). Sebelumnya, pemerintah tengah merevisi TBA tiket pesawat turun sebesar 12 sampai 16 persen.

“Ya memang hari ini dikeluarkan (aturan baru TBA tiket pesawat). Realisasinya besok,” kata Budi usai melakukan buka bersama di Gedung Kemenhub, Rabu (15/5) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan juga menegaskan aturan baru tersebut sudah diproses dan ditargetkan dapat efektif mulai besok. Aturan tersebut akan menggantikan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dengan adanya penurunan TBA tiket pesawat, Polana menegaskan pemerintah juga meminta dukungan dari operator bandara dan stakeholders lainnya. “Iya ada imbauan agar mereka kasih diskon,” tutur Polana.

Meskipun begitu, Polana mengakui kontribusi dari biaya yang dikeluarkan maskapai untuk fasilitas bandara tidak terlalu besar. Hanya saja, jika operator memberikan insentif untuk menyesuaikan dengan TBA tiket pesawat yang turun tetap memberikan kontribusi yang positif bagi maskapai.

Polana menilai terdapat aspek lain yang sangat signifikan membantu maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat. “Ini nilai tukar. Itu bukan kewenangan kita (Kemenhub), di Kementerian Keuangan ya,” jelas Polana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement