Rabu 01 May 2019 19:46 WIB

Menperin Pastikan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Terpenuhi

Kapasitas produksi pabrik perseroan telah mencapai lebih dari 13 juta ton.

Rep: Novita Intan/ Red: Budi Raharjo
Pekerja melakukan bongkar muat pupuk urea bersubsidi. (ilustrasi)
Foto: Arif Firmansyah/Antara
Pekerja melakukan bongkar muat pupuk urea bersubsidi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan jumlah produksi pupuk bersubsidi dapat mencukupi kebutuhan petani. Mengingat pabrik-pabrik pupuk di Indonesia terus meningkatkan performanya, sehingga mampu memastikan tersedianya kebutuhan pupuk bagi para petani.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku optimistis kebutuhan pupuk yang diminta oleh pemerintah untuk kebutuhan subsidi pasti akan terpenuhi. “Selama ini kebutuhan pupuk sudah mencukupi. Sebagian produksi juga kita ekspor,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5).

Merujuk pada data PT Pupuk Indonesia Grup, kapasitas produksi pabrik perseroan telah mencapai lebih dari 13 juta ton. Produksi tersebut terdiri dari Urea 9.326.500 ton, NPK 3.180.000 ton, SP-36: 500.000 ton, ZA 750.000 ton, dan ZK 20.000 ton.

Sebelumnya pemerintah menggelar rapat mengenai pupuk bersubsidi di Istana Wakil Presiden. Selain Airlangga, turut hadir sejumlah menteri di sektor ekonomi, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sejumlah Direktur Jenderal dari Kementerian BUMN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rapat tersebut menghasilkan keputusan alokasi anggaran untuk pupuk bersubsidi sebesar Rp 27,3 triliun untuk 8,8 juta ton pupuk tanaman padi dan hortikultura untuk lahan seluas 7,1 juta hektare. Adapun total 8,8 juta ton pupuk tersebut terbagi atas 3,8 juta ton untuk urea, 779 ribu ton untuk SP-36, 996 ribu ton untuk ZA, 948 ribu ton untuk pupuk organik, dan 2,3 juta ton untuk NPK.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menambahkan dalam pembahasan tingkat menteri disebutkan besaran jumlah pupuk yang diberikan kepada setiap hektare lahan padi, jagung dan palawija masih sama. Namun, perbedaan besaran pagu anggaran terjadi karena adanya penetapan lahan baru pertanian hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nilainya jadi Rp 27,32 triliun. Itu untuk 7,1 juta hektare (ha). DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] kita Rp29 triliun,” jelasnya.

Dengan estimasi jumlah pupuk subsidi ini, maka sisa anggaran sebesar Rp 2 triliun yang sudah menjadi DIPA Kementerian Pertanian akan dibekukan dan menjadi dana cadangan. Dana ini akan digunakan untuk mengambil langkah taktis jika terjadi kekurangan pasokan pupuk di sejumlah daerah.

“Sebagian besar dari pupuk subsidi ini akan menyasar petani padi. Diperkirakan lebih dari 90 persen pupuk akan dialokasikan untuk padi, sedangkan sisanya akan didistribusikan untuk tanaman jagung, palawija dan perkebunan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement