Rabu 24 Apr 2019 18:55 WIB

Pemerintah akan Beri Insentif Potongan Pajak 200 Persen

Regulasi insentif potongan pajak 200 persen akan terbit pertengahan 2019

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan mempercepat finalisasi berbagai insentif bagi perusahaan swasta yang berkontribusi pada perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah tersebut untuk memperbaiki kualitas SDM dalam pengembangan inovasi melalui Research and Development (RnD).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan aturan terkait insentif pajak akan diterbitkan pada semester I 2019. “Sudah dibahas dalam sidang kabinet Paripurna oleh presiden, sudah diminta insentif terus direalisasikan,” ujarnya usai acara ‘saat acara ‘Economic & Investment After 2019 Election: What’s Next?’ di Ritz Carlton Pasific Place, Rabu (24/4).

Baca Juga

Menurutnya saat ini draft aturan terkait insentif super deductable tax masih dalam proses adminitrasi dan harmonisasi. Setidaknya ada 32 jenis usaha yang akan mendapatkan insentif tesebut.

Bahkan pemerintah pun membuka peluang untuk jenis usaha yang tidak termasuk di dalam daftar yang telah dibuat oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan insentif ini.

“Investasi, misal yang ikut program link and match dia investasikan untuk SMK tertentu. Dia bantu SMK Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar Rp 2 miliar dalam periode tertentu," ucapnya.

Adapun besaran pemangkasan pajak melalui insentif super deductable tax sebesar 200 persen untuk pelaku usaha yang mendorong pengembangan vokasi dan 300 persen untuk yang mengembangkan RnD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement