Kamis 28 Mar 2019 10:54 WIB

OJK Luncurkan Pembukaan Rekening Efek Elektronik

Aturan ini bertujuan mempercepat proses pembukaan rekening calon investor.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
 Petugas sedang melanyani calon nasabah saat akan membuka rekening di stan Trimegah Investasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (22\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas sedang melanyani calon nasabah saat akan membuka rekening di stan Trimegah Investasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (22\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan inovasi ini merupakan salah satu upaya OJK dalam meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang Pasar Modal.

Menurut Hoesen, lamanya proses pembukaan menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan para calon investor. Hal inilah yang melatarbelakangi diluncurkannya program tersebut. Hoesen berharap program penyederhanaan ini bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal.

"Selama ini katanya keluhannya buka rekeningnya lama, maunya cepat buka rekening dan langsung bisa trading," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/3).

Hoesen menjelaskan, implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) secara elektronik ini mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek.

Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan RDN secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di Pasar Modal.

Inisiatif penyederhanaan pembukaan Rekening Efek dan RDN tersebut merupakan dukungan terhadap Perusahaan Efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online. Jika sebelumnya, mekanisme on boarding atau pembukaan rekening efek dan RDN masih dilakukan manual dan memakan waktu lama, dengan terbitnya SEOJK ini akan memungkinkan Perusahaan Efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan RDN  lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas. 

SEOJK ini juga menjelaskan bahwa Perusahaan Efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan Bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan RDN bagi calon  investor di Pasar Modal. Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan Perusahaan Efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran Perusahaan Efek yang hanya terfokus di kota besar. 

“Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan,” kata Hoesen.

Kepatuhan terhadap prinsip CDD secara elektronik sesuai ketentuan POJK mengenai penerapan Program APU dan PPT di sektor jasa keuangan dan pemanfaatan database kependudukan di Dukcapil akan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa di sektor pasar modal dalam meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data nasabah yang dikelolanya. 

Ke depannya, proses prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh penyedia jasa di sektor pasar modal diharapkan menjadi jalur utama penjagaan kualitas data nasabah. Hoesen menambahkan penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di Pasar Modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement