REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat BPK RI pada Selasa (8/10/2024). Laporan tersebut adalah LHP PKN atas Penambangan Batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di Area Izin Usaha Pertambangan Milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di Wilayah Koridor antara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk Tahun 2010 sampai 2016.
Penghitungan kerugian negara ini dilaksanakan berdasarkan permintaan penghitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud, yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 488,94 miliar.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto.
“Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” jelas Hendra Susanto melalui keterangan resmi, Rabu (9/10/2024).
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.