Rabu 27 Feb 2019 16:44 WIB

Freeport Tunggu Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat

Realisasi penggunaan kuota izin ekspor Freeport saat ini masih di bawah batas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Lokasi penambangan Freeport di Timika, Papua.
Lokasi penambangan Freeport di Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia hingga saat ini masih menunggu keluarnya surat perpanjangan izin ekspor konsentrat dari pemerintah. Juru Bicara Freeport, Riza Pratama mengatakan perusahaan sudah melayangkan surat permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat ini sejak awal Februari.

"Kami sudah ajukan sebelum tanggal 15, harapannya kalau bisa selesai hari ini. Tapi belum," kata Riza di Jakarta, Rabu (27/2).

Baca Juga

Sayangnya, Riza belum mau menyebut berapa banyak volume izin ekspor yang diajukan. Meski izin belum keluar, Riza mengatakan hal ini tidak menganggu operasi perusahaan, karena produksi masih berlangsung dan bisa dikirim ke smelter yang ada di Gresik.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan pemerintah sampai saat ini memang belum memutuskan terkait perpanjangan izin konsentrat ini. Ia mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi terkait hal ini.

"Belum. masih dievaluasi," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM.

Bambang juga mengatakan realisasi penggunaan kuota izin ekspor Freeport saat ini masih di bawah batas. Namun, ia tidak menyebut persis besaran kuota yang sudah terpakai.

Hanya saja, Gatot mengatakan besaran jumlah kuota yang akan diberikan kepada Freeport tak akan jauh dari kuota sebelumnya. "Propose-nya hampir mirip-mirip. Mirip-mirip segitu jumlahnya, kan kapasitas pabrik. Kan tidak mungkin berubah-berubah. Logikanya kan begitu," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement