Jumat 01 Feb 2019 18:28 WIB

Kemenhub Disarankan tidak Perlu Atur Tarif Bagasi Pesawat

Jika pemerintah mengatur tarif bagasi, dikhawatirkan ada permintaan mengatur kargo.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pekerja mengangkut kargo muatan udara dengan kereta barang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (17/1/2019).
Foto: Antara/Ampelsa
Pekerja mengangkut kargo muatan udara dengan kereta barang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (17/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengan mengevaluasi aturan bagasi berbayar yaitu Pasal 22 Butir C PM 185 Tahun 2015 dengan mengkaji tarif yang tepat baik untuk maskapai atau masyarakat. Hanya saja, pengamat penerbangan Alvin Lie menyarankan Kemenhub tidak perlu mengatur tarif bagasi tersebut.

“Saya menilai pemerintah (Kemenhub) dalam hal ini (bagasi pesawat) jangan gegabah kemudian mau mengatur segalanya,” kata Alvin kepada Republika.co.id, Jumat (1/2).

Sebab, kata Alvin, jika pemerintah saat ini akan mengatur tarif bagasi nantinya dikhawatirkan juga akan ada permintaan untuk mengatur kargo. Jika nantinya kargo udara diatur, menurut Alvin, akan muncul permintaan lainnya untuk di laut, darat, dan kereta api.

Jika semuanya diatur, menurut Alvin tanggung jawab pemerintah akan bertambah. “Apakah pemerintah punya kapasitas mengatur dan mengawasi semuanya dan kalau terjadi pelanggaran apa sanksinya dan sebagainya,” jelas Alvin.

Dia menilai, pemerintah juga perlu menghormati kemampuan pelaku usaha untuk mengatur dirinya sendiri secara kompetitif. Selain itu, pemerintah juga perlu menghormati pelaku usaha dalam memberikan pelayanan yang bersaing kepada pelanggannya.

Terlebih, menurut Alvin, selama ini tidak ada aturan tentang tarif bagasi dan juga karo di dunia penerbangan. “Memang tidak ada di negara manapun yang mengatur tarif bagasi jadi terserah kepada masing-masing maskapai untuk menerapkan biaya kelebihan bagasi,” tutur Alvin.

Jika ada maskapai berbiaya hemat menerapkan tarif berbayar, menurut Alvin tetap dibebaskan untuk menentukan tarif. Hanya saja, lanjut dia, maskapai tidak sembarangan menentukan tarif bagasi karena nantinya konsumen akan mmbandingkan dengan maskapai //full service.

Saat ini, Kemenhub tengah mengevaluasi aturan bagasi berbayar. Hanya saja, bentuk aturan baru bagasi berbayar yang saat ini tengah dikaji Kemenhub belum dipastikan apakah akan menjadi Peraturan Menteri atau hal lain.

“Saya belum bisa mengatakan kepada rekan-rekan (media). Apakah kajian itu menjadi bentuk regulasi atau hal lain belum diputuskan,” kata Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Putu Eka Cahyadi di Gedung Kemenhub, Jumat (1/2).

Dia menjelaskan selama mengkaji aturan bagasi berbayar tersebut harus mempertimbangkan pengguna jasa dan maskapai. Sebab, menurutnya Kemenhub tidak ingin menunggu salah satu maskapai bangktut dulu untuk menyelesaikan persoalan bagasi berbayar tersebut karena terkait beban operasional yang ditanggung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement