Jumat 01 Feb 2019 17:39 WIB

Bentuk Aturan Baru Bagasi Berbayar Belum Dipastikan

Kajian aturan bagasi berbayar mempertimbangkan pengguna jasa dan maskapai.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Penumpang pesawat udara mengemasi barang bagasi mereka setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (7/6).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Penumpang pesawat udara mengemasi barang bagasi mereka setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengevaluasi aturan bagasi berbayar yaitu Pasal 22 Butir C PM 185 Tahun 2015. Hanya saja, bentuk aturan baru bagasi berbayar yang saat ini tengah dikaji Kemenhub belum dipastikan apakah akan menjadi Peraturan Menteri atau hal lain.

“Saya belum bisa mengatakan kepada rekan-rekan (media). Apakah kajian itu menjadi bentuk regulasi atau hal lain belum diputuskan,” kata Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Putu Eka Cahyadi di Gedung Kemenhub, Jumat (1/2).

Dia menjelaskan selama mengkaji aturan bagasi berbayar tersebut harus mempertimbangkan pengguna jasa dan maskapai. Sebab, menurutnya Kemenhub tidak ingin menunggu salah satu maskapai bangktut dulu untuk menyelesaikan persoalan bagasi berbayar tersebut karena terkait beban operasional yang ditanggung.

Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengenai aturan bagasi berbayar yang saat ini tengah dikaji. Budi mengatakan saat ini akan membuat Peraturan Menteri (PM) mengenai bagasi berbayar dan membutuhkan waktu sekitar sebulan. 

"Angkutan barang yang di maskapai kita akan membuat PM-nya, tiga pekan akan kita selesaikan," kata Budi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (31/1). 

Baca juga, Lion Air Group Diminta Buat Infografis Tarif Bagasi

Budi menjelaskan dalam PM khusus maskapai berbiaya hemat tersebut akan membahas mengenai pembatasan-pembatasan yang akan mengakomodir semua yang berkaitan dengan penetapan bagasi berbayar. Dengan begitu, kata Budi, tarif yang ditetapkan maskapai tidak akan memberatkan masyarakat. 

Meskipun begitu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan sesegera mungkin akan menyelesaikan kajian aturan bagasi berbayar. “Untuk target kami masih melakukan proses, tapi yang jelas untuk penerapan bagasi berbayar Citilink kita tunda, sedangkan Lion Air Group yang sudah diberlakukan akan ada penyesuaian,” ungkap Polana.

Di sisi lain, Putu menambahkan pembuatan aturan tarif bagasi berbayar menjadi hal yang pertama dilakukan di dunia penerbangan. Putu menyakatakan masakapai berbiaya hemat di luar negeri juga banyak yang membuat aturan bagasi berbayar namun tidak ada yang mengatur persoalan tarifnya.

Untuk itu, Putu memastikan Kemenhub akan sesegera mungkin menyelesaikan kajian bagasi berbayar. “Kami inginkan selesai sebelum masa angkutan Lebaran 2019. Paling tidak sesegera mungkin diselesaikan,” ungkap Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement