Senin 21 Jan 2019 12:58 WIB

APBI Pertanyakan Kewajiban Asuransi Kapal Nasional

Ketidakjelasan mengenai kewajiban asuransi kapal ini berpotensi menghambat ekspor

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara
Foto: Andika Wahyu/Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mempertanyakan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kewajiban perusahaan pertambangan untuk mengasuransikan kapal dan kegiatan ekspornya. Dalam hal ini perusahaan pertambangan wajib menggunakan produk asuransi nasional.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menuturkan hingga saat ini belum tersedianya informasi mengenai perusahaan asuransi mana saja yang direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Perdagangan untuk memberikan layanan asuransi marine cargo bagi para eksportir.

Baca Juga

"Selain itu, simulasi uji coba skema ekspor menggunakan asuransi nasional hingga saat ini belum dilakukan meskipun para pelaku usaha menginginkan paling tidak simulasi dilakukan 1 (satu) bulan sebelum pemberlakuan kebijakan," ujar Hendra, Senin (21/1).

APBI telah melayangkan surat ke Kemendag di tanggal 14 Desember 2018 lalu memohan agar pemerintah menunda pemberlakuan Permendag 80/2018 karena khawatir belum tersedianya juklak yang jelas, daftar asuransi yang definitif serta belum dilakukannya simulasi dapat berpotensi menghambat kelancaran ekspor batubara.

"APBI sejak awal diberlakukannya Permendag 82/2017 menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut sepanjang ekspor tidak terganggu dan tidak ada beban biaya tambahan," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan hal ini penting karena dengan belum tersedianya juklak APBI khawatir pelaksanaan Permendag 80/2018 di lapangan dapat menimbulkan masalah yang berpotensi menghambat ekspor batu bara ditengah semakin merosotnya defisit perdagangan batu bara.

"Merosotnya harga batu bara dalam 6 bulan terakhir ini yang diperkirakan akan terus melemah di awal tahun 2019 semakin menambah beban para eksportir batubara. Oleh karena itu, APBI berharap semoga pemerintah dapat menjamin kelancaran ekspor dan jaminan agar pemberlakuan Permendag 80/2018 tidak menambah beban usaha yang akan merugikan eksportir batubara yang selama ini berkontribusi positif terhadap devisa ekspor kita," ujar Hendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement