Selasa 15 Jan 2019 17:28 WIB

BCA akan Selesaikan Akuisisi Bank Kecil Tahun Ini

Akuisisi satu bank kecil sudah siap tahun ini.

Red: Nur Aini
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaadmaja saat memberikan keterangan pers terkait gangguan satelit pada sejumlah ATM di Menara BCA, Jakarta, Senin (28/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaadmaja saat memberikan keterangan pers terkait gangguan satelit pada sejumlah ATM di Menara BCA, Jakarta, Senin (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk memastikan proses akuisisi bank umum kegiatan usaha I (BUKU I) atau bank bermodal di bawah Rp 1 triliun akan rampung pada tahun ini. Rencana tersebut tak kunjung terealisasi dalam beberapa tahun terakhir.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan akuisisi baru akan dilakukan terhadap satu bank kecil. Hal itu berbeda dari rencana awal yang diumumkan sejak beberapa tahun silam bahwa bank swasta terbesar di Indonesia itu akan mengakuisisi setidaknya dua bank.

"Saya tidak bilang dua, satu sudah siap. Saya bilang satu. 'Janur' boleh disiapin tapi pasangnya kapan kan harus disiapin dong," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/1).

Tanpa menjelaskan lebih rinci identitas bank kecil tersebut, Jahja mengatakan proses akuisisi ini akan segera diumumkan. "Pada (RUPS) tahun ini haruslah, pasti tahun ini," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Jahja juga mengklarifikasi desas desus yang selama ini berkembang bahwa BCA akan mengakuisisi Bank Harda Internasional (BHI). Jahja menegaskan rumor itu tidak benar.

"Kan saya sudah bilang tidak (BHI). Tapi tahun ini pasti tahun ini haruslah, tidak molor lagi," kata Jahja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regualtor memang mendorong konsolidasi antarbank terutama untuk bank-bank bermodal kecil. OJK berharap bank bermodal besar dapat melakukan sinergi dengan bank-bank bermodal kecil agar efisiensi bisnis terjadi.

Maka dari itu, OJK saat ini sedang meninjau ulang aturan single presence policy/SPP atau kepemilikan tunggal yang termuat dalam POJK Nomor 39/POJK.03/2017. Jika aturan SPP dilonggarkan, bisa saja pemegang saham pengendali perbankan memiliki lebih dari satu bank, tanpa perlu melakukan penggabungan/merger.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement