Senin 19 Nov 2018 20:10 WIB

Menko Darmin Bantah Investasi UMKM Dibuka untuk Asing

UMKM dinilai tidak mungkin dibuka untuk PMA karena belum penuhi syarat modal.

Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah anggapan bahwa relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI membebaskan kepemilikan modal asing di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.

"Saya mau mengatakan bahwa tidak benar kalau dikatakan ada bidang usaha kecil dan mikro dibuka untuk asing," kata Darmin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/11).

Anggapan mengenai kepemilikan asing di UMKM muncul karena ada kesalahan persepsi mengenai empat bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Sebelumnya, empat usaha tersebut dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam DNI 2016 sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.

Empat bidang usaha yang dikenai persyaratan dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam DNI 2016 adalah industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, warung internet, industri percetakan kain, dan industri kain rajut khususnya renda.

"Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian serta warung internet ini tidak mungkin PMA, karena modal minimum (untuk PMA) Rp 10 miliar. Ini bukan kelasnya yang Rp 10 miliar," ujar Darmin.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan bahwa empat bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI 2018 berarti kemudian tidak dicadangkan untuk UMKM dan koperasi lagi.

Khusus untuk industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian serta warung internet, pertimbangan diubah dalam DNI 2018 adalah agar bidang usaha tersebut tidak perlu perizinan sebagaimana diwajibkan untuk UMKM dan koperasi.

"Semangatnya dulu masuk di wajib UMKM, sekarang dikeluarkan dari DNI untuk mempermudah sehingga tidak perlu izin lagi. Jadi lebih dipermudah supaya masyarakat bisa masuk ke dua bidang usaha tersebut," ujar dia.

Susiwijono menjamin bahwa asing tidak bisa masuk ke dua bidang usaha tersebut karena modal yang dibutuhkan untuk jenis usaha tersebut relatif di bawah Rp 10 miliar.

Sementara untuk dua bidang usaha yang lain, yaitu industri percetakan kain dan industri kain rajut khususnya renda, dikeluarkan dari DNI 2018 agar perlakuannya dibedakan dengan UMKM sehingga diharapkan ada investasi yang masuk.

Susiwijono menjelaskan bahwa produk dari dua jenis usaha tersebut penting untuk mendukung subtistusi impor. Selama ini, permintaannya lebih tinggi dari produksi sehingga menyebabkan impor tinggi.

"Kalau industrinya tumbuh tentu tidak perlu impor lagi," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement