REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (ASPI) menentukan aturan main terkait batas maksimal beban biaya tambahan atau bunga atas pinjaman atau utang yang dihimpun masyarakat dari perusahaan fintech. Dengan begitu, kini anggota asosiasi tidak boleh memberikan bunga melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal.
Ketua ASPI Adrian A Gunadi menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi pinjaman semua segmen, baik produktif maupun konsumtif. "Saat ini secara industri, rata-rata bunga fintech untuk pinjaman produktif sebesar 15 sampai 16 persen per tahun, kalau pinjaman multiguna lebih tinggi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (13/11).
Lebih lanjut, kata dia, asosiasi telah mendiskusikan ketentuan bunga itu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para anggota komunikasi pun sudah dikomunikasikan.
"Jadi kenapa ini ditentukan, karena menurut saya harus ada standarisasi pricing. Hal itu karena, tujuan fintech seharusnya supaya akses lebih mudah, maka dengan teknologi pricing harus kompetitif, sehingga mau nggak mau pelan-pelan akan kita batasi lagi," tutur Adrian.
Baginya, dengan teknologi seharusnya bunga bisa lebih murah dan efisien. "Ultimate goal kita, bunga bisa lebih murah dari bank," tegasnya.
Ia menjelaskan, bila bunga pinjaman berubah maka imbal hasil ke para investor juga berubah. Pasalnya, bisnis model Peer to Peer (P2P) lending ini memang mengaitkan antara peminjam dengan pemberi pinjaman.
Adrian pun mengaku tidak khawatir pemberi pinjaman atau lender berkurang dengan adanya ketentuan ini. "Seharusnya mereka tidak terpengaruh, apalagi kalau seperti Investree sendiri sudah lebih mengarah ke institusi. Jadi tahun depan lebih banyak porsi institusi ditingkatkan," jelasnya.
Saat ini, kata dia, aturan yang tidak membolehkan besaran bunga sebesar 100 persen dari nilai pokok belum diwajibkan. Alasannya, belum ada Surat Edaran (SE) dari OJK.
"Ini lagi nunggu SE dari OJK. Aturan ini memang kesepakatan asosiasi penyelenggara tapi OJK pasti diskusi dengan penyelenggara. Kalau asosiasi nggak keberatan, jadi tinggal tunggu hitam di atas putih," kata Adrian.
Sebagai informasi, saat ini anggota ASPI ada 73 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. "Syarat menjadi anggota memang harus sudah terdaftar di OJK, maka kalau bukan dari 73 itu berarti ilegal," tegas Adrian.