Selasa 06 Nov 2018 10:39 WIB

Kabupaten Kota di Bali Bakal Terapkan PHR Online

PHR online lebih meningkatkan transparansi penerimaan pendapatan di daerah.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar salah satu hotel di Bali / Ilustrasi
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar salah satu hotel di Bali / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Bali bakal menerapkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) online secara serentak. Gubernur Bali, Wayan Koster menilai penerapan ini ke depannya akan lebih meningkatkan transparansi penerimaan pendapatan di daerah.

"Sejauh ini baru Kabupaten Badung yang benar-benar sudah menerapkan. Saya rasa kabupaten kota lainnya di Bali bisa menerapkan hal sama," kata Koster, Selasa (6/11).

Dalam rangka menuju ke sana, Koster menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota di Bali melakukan beberapa hal. Pertama, menyempurnakan data dasar hotel dan restoran di daerah masing-masing. Kedua, menyiapkan sistem terintegrasi beekrja sama dengan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

"Setiap pembayaran yang terjadi di hotel dan restoran dan daerah bisa langsung dipotong dan disetor ke kas daerah," kata Koster.

Pemerintah Kabupaten Badung yang menaungi sebagian besar kawasan pariwisata di Bali Selatan berhasil melampaui target PHR hingga Rp 2,014 triliun sepanjang 2017. Pajak ini bersumber dari pajak hotel, restoran, parkir, reklame, air dan tanah, penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.

Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha mengatakan Bali akan menjadi percontohan KPK dalam penerapan PHR online. Ini karena jumlah pajak yang dihasilkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia sangat besar.

Tim KPK nantinya akan melakukan pendampingan supaya pelaksanaan PHR online berjalan optimal. Setelah Bali sukses menerapkannya, hal sama bisa diterapkan pula di daerah lain.

"Sektor-sektor yang penerimaan pendapatannya tinggi biasanya rentan praktik korupsi," kata Asep.

Sistem online akan mencegah potensi pemerasan kepada wajib pajak melalui penggelembungan nilai pajak, juga manipulasi data antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak. Integrasi data di daerah, sebut Asep bisa diawali dengan tax clearance antara data perizinan dengan data penerimaan pajak daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement