Rabu 20 Aug 2025 15:35 WIB

OJK Atur Ulang Rekening Dormant, Dana Nasabah Dipastikan Aman

OJK pastikan perlindungan nasabah tetap terjamin meski rekening tidak aktif.

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya terkait rekening dormant atau tidak aktif.  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya terkait rekening dormant atau tidak aktif. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya terkait rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah maupun perbankan.

“OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga

Dian menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif guna menjaga keamanan data serta rekening nasabah, sekaligus integritas sistem keuangan.

Ia menambahkan, implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah menjadi bagian dari regulasi dan pengawasan OJK. Karena itu, pihaknya akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah.

“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait penanganan rekening dormant tersebut,” ujar Dian.

Dian memastikan OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk menjaga perlindungan nasabah dalam segala aspek kepemilikan produk bank, sebagai upaya mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar lembaga merupakan elemen kunci menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.

“OJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan, ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, serta memastikan bank tetap dapat menjalankan fungsinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Dian.

OJK sebagai lembaga negara yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki tugas dan kewenangan mengatur serta mengawasi industri perbankan. Termasuk memastikan pengelolaan bank tetap kondusif bagi masyarakat dalam menyimpan dana, bertransaksi, maupun menerima kredit/pembiayaan.

Saat ini, perbankan nasional masih menunjukkan kinerja yang resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas terjaga. Per Juni 2025, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) masing-masing tercatat 199,04 persen dan 129,59 persen, jauh di atas ambang batas 100 persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement