Rabu 19 Sep 2018 23:35 WIB

Menko Darmin: Sektor Industri Penerima Tax Holiday Diperluas

Sebanyak 17 industri pionir mendapatkan fasilitas tax holiday.

Red: Nur Aini
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan cakupan sektor industri yang menerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday akan diperluas.

"Sektor yang menerima diperluas karena ternyata itu sektor yang penting tetapi yang mau 'invest' tidak terlalu banyak, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," ujar Darmin yang ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu malam (19/9).

Mantan gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang dan menambah cakupan sektor. Hal itu karena belum banyak pihak yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan fasilitas tax holiday.

Darmin menilai ada beberapa sektor industri yang potensial untuk diberikan fasilitas tax holiday. Namun, ia masih belum bersedia mengungkapkan sektor industri yang dimaksud.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Intinya ada beberapa yang belum masuk waktu itu karena terburu-buru jadi fokus pada besi baja dan turunannya kemudian petrokimia dan farmasi. Di luar itu sepertinya ada beberapa yang potensial untuk dimasukkan," ujar Darmin.

Darmin mengatakan penajaman dan peninjauan kembali fasilitas tax holiday tersebut masih belum selesai dibahas oleh pemangku kepentingan terkait.

Ia menilai skema fasilitas pemberian pengurangan PPh Badan masih perlu dicocokkan dengan beberapa data lain. "Memang kami meninjau kembali. Idenya adalah perlu kami cocokkan dengan beberapa data yang lain," kata Darmin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement