REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang lebih bersaing dan sehat. Kebijakan itu mulai berlaku 2025.
“Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi agar lebih kompetitif dan sehat, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.
Lewat PMK tersebut, Pemerintah mengenakan tarif minimum sebesar 15 persen untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro.
“Dengan hal itu, perusahaan yang masuk lingkup wajib pajak tersebut dan memanfaatkan fasilitas tax holiday akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai PMK 69/2024,” ujar Menkeu.
Kebijakan GMT merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD.