Senin 03 Sep 2018 17:56 WIB

Freeport Kembali Peroleh Perpanjangan IUPK Sementara

IUPK Sementara Freeport diperpanjang hingga 31 September.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pembelian saham Freeport
Foto: republika
Pembelian saham Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperpanjang kembali IUPK Sementara PT Freeport Indonesia. Perpanjangan IUPK Sementara ini diteken oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 31 Agustus lalu. 

Direktur Teknik Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan pemerintah memperpanjang IUPK Sementara Freeport hingga 31 September mendatang. Hal ini sejalan dengan proses negosiasi antara Freeport dan Indonesia yang belum selesai hingga detik ini.

"Sudah diperpanjang, sudah diteken juga oleh Pak Menteri, diperpanjang hingga akhir September," ujar Bambang di DPR, Senin (3/9).

Baca juga, Hikmahanto: Belum Ada Transaksi Pembelian Freeport

Perpanjangan IUPK Sementara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomer 1948/30/ME/2018. Dengan IUPK Sementara, Freeport masih bisa melakukan ekspor konsentrat hingga akhir September.

Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia, Tony Wenas saat ditemui di komplek DPR enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Tony bahkan mengaku belum melihat perpanjangan IUPK sementara tersebut.

"Udah kali ya, tapi saya belum lihat," ujar Tony.

Saat ditanya sampai dimana proses negoisasi antara pemerintah dan Freeport, Tony mengatakan tidak bisa menjelaskan secara rinci. "Saya nggak bisa jelaskan kalau yang itu," ujar Tony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement