Selasa 03 Oct 2017 18:19 WIB

BPK Sebut Freeport tak Punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan saat ini PT Freeport Indonesia belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan izin tersebut belum dimiliki karena Freeport belum mengajukan IPPKH kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Akibatnya dengan temuan tersebut maka pemerintah kehilangan potensi perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan," kata Saiful di Kantor BPK, Selasa (3/10).

Saiful menjelasakan, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 38 sudah adanya penetapan kegiatan nonkehutanan dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung hanya melalui IPPKH. Izin tersebut hanya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan tetapi Freeport belum mengajukannya.

Selanjutnya, pada Keppres Nomor 41 Tahun 2004 juga sudah menetapkan 13 perusahaan tambang berada di hutan lindung dan wajib mengurus IPPKH tetapi BPK menemukan adanya kejanggalan pada Freeport. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 13 perusahaan tersebut, Freeport saat ini belum memperoleh IPPKH," kata Saiful.

Selain soal izin, Saiful menyebut BPK juga menemukan adanya kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport senilai 1,43 juta dolar AS. Padahal, kata dia, nilai tersebut seharusnya masih ditempatkan pada pemerintah Indonesia.

Dia mengatakan BPK melakukan analisis peta reklamasi melalui Geographic Information System (GIS) terdapat beberapa blok reklamasi pada 2005 sampai 2015 yang tumpang tindih. "Ini diklaim berulang kali sehingga terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai 1,43 juta dolar AS itu," tutur Saiful.

Untuk itu, dia mengatakan BPK menilai saat ini KLHK masih belum tegas dalam mengenakan sanksi kepada Freeport. Sebab, dengan begitu Freeport belum memenuhi kewajiban dalam izin prinsip penggunaan kawasan hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement