Senin 20 Aug 2018 11:48 WIB

OJK Resmikan Fintech Center

OJK Infinity berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi industri dan regulator.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Friska Yolanda
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pusat inovasi keuangan digital (OJK Infinity). Dengan adanya Fintech Center itu diharapkan dapat membangun ekosistem teknologi keuangan alias fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

“Melalui OJK Infinity ini industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif dan efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” tutur Wimboh Santoso disela-sela peluncuran OJK Infinity di Wisma Mulia 2 Jakarta pada Senin (20/8). 

Wimboh menjelaskan OJK Infinity berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub. Sehingga memfasilitasi sandbox selaku inkubator fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen. 

Selain itu, Fintech Center sebagai innovation hub untuk pengembangan industri keuangan digital sekaligus pengembangan ekosistem industri keuangan digital secara menyeluruh. OJK Infinity juga sebagai sentra edukasi bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat industri keuangan digital sebagai pelaku ekonomi Indonesia kedepannya. 

OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait industri keuangan digital. Pelaku industri keuangan digital pun dapat lebih dalam mengetahui regulasi terkait industri keuangan digital.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement