Selasa 03 Sep 2019 15:30 WIB

OJK akan Bentuk Regulasi Sesuai Kategori Fintech

Klaster fintech guna memudahkan OJK memilah perusahaan rintisan yang mendaftar izin.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9).
Foto: Republika/Novita Intan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi kategori atau klaster financial technology (fintech). Langkah ini guna menyeimbangkan ekosistem online dan offline inovasi keuangan digital di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan saat ini hanya ada dua klaster yang peraturannya telah berdiri sendiri yakni Fintech Peer to Peer (P2P) lending dalam Peraturan OJK (POJK) 2017 dan Fintech Equity Crowdfunding dalam POJK 37 2018. 

Baca Juga

“Regulasi tersebut akan dibuat dalam waktu dekat dalam kemasan POJK untuk klaster-klaster fintech yang belum memiliki aturan,” ujarnya saat acara Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9).

Menurutnya klaster fintech guna memudahkan OJK memilah perusahaan rintisan yang mendaftar izin operasi. Sebab, regulasi tersebut harus memuat POJK Nomor 13 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang menjadi payung hukum maupun landasan fintech.

“IKD itu sebetulnya hanya payungnya saja, yang menjelaskan apa yang dimaksud IKD, kategorinya, persyaratannya dan kewajiban mereka. Belum ada POJK yang lebih merinci masing-masing kluster,” jelasnya.

Kendati demikian, Nurhaida menyebut pihaknya akan menunggu hasil dari proses Regulatory Sandbox. Nantinya hasil Regulatory Sandbox, pihaknya baru bisa menentukan regulasi seperti apa yang perlu dia buat.

"Nanti ke depan mungkin salah satu challenge-nya adalah kita membuat POJK ini seperti apa dan pada saat berapa banyak pesertanya, sehingga perlu dibuatkan satu peraturann khusus tentang itu," jelasnya.

Secara prinsip, regulasi tersebut sebagai market conduct. Adapun tujuannya sebagai pengawasan, namun tidak menghambat inovasi dan mengedepankan perlindungan konsumen.

"Oleh karena itu nanti pengaturannya ke depan lebih ke arah transparansi market conduct," ucapnya. 

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan pihaknya terus mengembangkan inovasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Langkah ini guna mendorong perubahan dalam perekonomian digital.

“Inovasi diperlukan sebagai mitigasi risiko dan pengawasan terhadap pemain baru dan berbagai jenis kegiatan,” ucapnya.

Pada hari ini, OJK meresmikan peluncurkan minisite Gesit (Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital). Adapun inovasi ini guna mendukung visi OJK dalam pengembangan keuangan digital secara layanan yang efektif dan efisien.

Gesit diciptakan sebagai bentuk awal dari pengembangan supervisory technology (suptech) untuk inovasi keuangan digital (IKD). Diharapkan pengurusan pencatatan, pendaftaran dan pemenuhan aspek kepatuhan hukum lainnya untuk IKD menjadi semakin mudah.

"Semua ini dijalankan karena tugasnya OJK adalah menjaga stabilitas keuangan. Selain itu, teknologi akan sebanyak mungkin dimasukan ke dalam bisnis company, seperti bank, asuransi dan lain-lain. Hal ini akan membantu dalam decision making, maupun datanya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement