Selasa 03 Sep 2019 14:20 WIB

OJK Gandeng Singapura Bangun Fintech Center

Inovasi ini untuk membangun ekosistem fintech dengan layanan jasa berbasis TI.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9).
Foto: Republika/Novita Intan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Innovation Center atau Fintech Center atau OJK Infinity. Adapun inovasi ini untuk membangun ekosistem fintech dengan memberikan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang efisien dan melindungi konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK Infinity menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara, melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.

Baca Juga

“OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapore (Monetary Authority of Singapore) dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerjasama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” ujarnya saat acara Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9).

Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 Penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018, dengan 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.

Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster. Klaster itu ialah aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC. 

Pada kesempatan sama, OJK menerapkan Supervisory Technology (suptech) untuk mengembangkan ekosistem perusahaan financial technology (fintech) yang masuk dalam ranah Inovasi Keuangan Digital (IKD). Penerapan supTech IKD sejalan dengan peluncuran Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai sarana interaksi antara OJK, penyelenggara IKD dan masyarakat.

Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan suptech untuk IKD. Nantinya suptech menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi. 

Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ke depan OJK berupaya mengembangkan sektor keuangan digital secara berkelanjutan, dengan memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat. Langkah ini guna peningkatan inklusi keuangan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement