Selasa 31 Jul 2018 19:45 WIB

OJK akan Luncurkan Fintech Center

Fintech center bisa dimanfaatkan untuk siapapun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Fintech Fair 2018. Pengunjung meminta informasi di stand Fintech pada gelaran Fintech Fair 2018 di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Fintech Fair 2018. Pengunjung meminta informasi di stand Fintech pada gelaran Fintech Fair 2018 di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan wadah pengembangan ekosistem industri financial technology (fintech) di Indonesia yang disebut sebagai Fintech Center. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, platform ini akan diresmikan di bulan Agustus. 

Nurhaida menjelaskan, Fintech Center akan dimanfaatkan sebagai tempat bagi pelaku fintech untuk bertukar ide dan mendiskusikan hal-hal seputar industri. "Nantinya, di FinTech Center juga diadakan berbagai diskusi untuk pengembangan ekosistem fintech ke depannya," kata Nurhaida ketika ditemui di Forum Inklusi Finansial FinTech Indonesia, Selasa (31/7).

Untuk mengembangkan Fintech Center, OJK akan mengajak asosiasi dan para pihak lain yang berperan penting dalam industri. Bukan hanya untuk mereka yang sudah terjun ke industri fintech, Fintech Center juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun. Nurhaida mengajak masyarakat untuk memanfaatkan platform ini sebagai pusat informasi.

Menurut Nurhaida, kolaborasi antara masyarakat dengan pelaku fintech dibutuhkan seiring maraknya pertumbuhan fintech di Indonesia. "Masyarakat juga harus terlibat agar mereka memahami hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebagai pengguna agar tidak mudah tertipu oleh fintech 'abal-abal'," ucapnya. 

Secara jangka panjang, Fintech Center dapat mewadahi industri fintech membantu meningkatkan inklusif finansial. Diketahui, menurut Findex 2017, hanya 49 persen orang dewasa di Indonesia yang memiliki akses ke pelayanan finansial formal. Pemerintah menargetkan, menyertakan 75 persen masyarakat Indonesia ke dalam sistem finansial formal pada 2019. 

Selain meluncurkan FinTech Center, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) juga merumuskan kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di fintech. Kode etik yang sudah disosialisasikan ke anggota Aftech ini mengatur tentang transparansi, tata kelola perusahaan hingga perlindungan konsumen.

Dari data yang ada sampai saat ini, sudah ada 235 perusahaan fintech beroperasi di Indonesia. Total pembayaran digital melalui fintech ini telah mencapai nilai transaksi hingga sebesar 21 juta dollar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement