Rabu 25 Jul 2018 14:48 WIB

Menkeu Masih Kaji Penghapusan Pajak Barang Mewah Yacht

Saat ini yacht masih dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 75 persen

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Kapal layar atau yacht (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joaquin Sarmiento
Kapal layar atau yacht (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati masih akan mengkaji wacana penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yacht. Usulan tersebut sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Saya sudah melihat itu dan akan pelajari terutama berhubungan dengan pengaruhnya terhadap keinginan kita menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia dan menambah devisa," kata Sri di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (25/7).

Baca juga, Sedan tak Lagi Dikategorikan Barang Mewah Kena Pajak

Saat ini, yacht masih dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen. Jika disetujui, maka tarif PPnBM untuk yacht akan dikurangi hingga nol persen.

Selain itu, Sri juga akan terus mengupayakan insentif untuk mendorong sektor pariwisata. Hal itu ujarnya, terkait dengan kesiapan infastruktur, destinasi wisata, koordinasi pusat dan daerah, serta pemasaran.

"Beberapa hal yang sifatnya mampu untuk menarik wisatawan akan kita lakukan. Presiden juga sudah meminta untuk dilakukan," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement