Rabu 06 Jun 2018 18:04 WIB

Menkeu: Dana THR untuk PNS Sudah Dianggarkan Setiap Daerah

Banyak daerah yang sudah membayarkan THR mulai hari ini atau besok

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menugaskan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menginventarisasi seluruh daerah terkait alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sri mengatakan, sejumlah daerah sudah membayarkan hak tunjangan tersebut. Sri kembali menegaskan, alokasi THR untuk PNS telah dianggarkan dalam APBD masing-masing daerah.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) dan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah melakukan inventarisasi kepada seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten. Kita telpon satu-satu kita cek satu-satu. Itu (THR) sudah dianggarkan, banyak daerah yang sudah membayarkan mulai hari ini atau besok," kata Sri di Jakarta, Rabu (6/6).

Sebelumnya, Menkeu menjelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan kebijakan baru. Khusus untuk 2018, aturan tersebut tertera dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018. Hal itu mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok, tunjangan dan pemberian gaji ke-13 serta gaji ke-14 atau disebut dengan THR.

"Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah sesungguhnya sudah diperhitungkan dalam APBN 2018 yaitu melalui alokasi DAU pada anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa," kata Sri.

Ia mengaku, terdapat perbedaan dalam pemberian THR 2018 karena nominalnya kini tak hanya berupa gaji pokok pegawai. Sesuai dengan ketentuan PP nomor 19 tahun 2018 besaran THR untuk PNS adalah sama dengan penghasilan pada Mei 2018. Hal itu termasuk berbagai tunjangan yang diberikan daerah seperti Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang dialokasikan setiap bulan oleh daerah sesuai kemampuan masing-masing.

Ia menyampaikan, Mendagri juga telah melayangkan surat kepada seluruh pemimpin daerah bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD. "Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia, Pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement