Rabu 14 Feb 2018 20:28 WIB

Perbanas: Saldo di Atas Rp 3 Miliar Harus Lapor Ditjen Pajak

Perbanas meminta Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan nasabah.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani berharap batas saldo rekening yang perlu dilaporkan lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa ditingkatkan menjadi Rp 3 miliar ke atas. Ia mengaku, saat ini diskusi tengah dilakukan oleh pihak Perbanas dengan DJP.

"Jadi saat ini memang ada diskusi tapi belum ada kesepakatan. Kami berharap bisa Rp 3 miliar ke atas," ujar Aviliani di Jakarta, Rabu (14/2).

Selain itu, kata Aviliani, Perbanas juga menyarankan agar data nasabah yang diserahkan ke DJP terjamin kerahasiannya. Ia mengaku, masih ada kekhawatiran nasabah terkait data keuangannya. Oleh karena itu, ia pun menyarankan sistem pelaporan dibuat sistem satu pintu yakni melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, ya itu yang kita usulkan batasnya menjadi Rp 3 miliar ke atas dan sistem pelaporan lewat OJK tidak langsung ke Ditjen Pajak," ujar Aviliani.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, keamanan data terkait informasi keuangan yang dilaporkan lembaga keuangan ke Ditjen Pajak telah memenuhi standar dariForum Global untuk Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Kepentingan Perpajakan (GlobalForum). Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait tidak perlu khawatir soal bocornya kerahasiaan data tersebut.

"Dari awal kita sampaikan kita mengikuti standar-standar Global Forum. Kita pastikan data-data tersebut aman," ujar Hestu di Jakarta, Rabu (14/2).

Hestu mengatakan, seluruh data akan dienkripsi sehingga tidak bisa dilihat oleh pihak yang tidak berwenang. Seluruh sistem komputer dalam naungan Ditjen Pajak telah terintegrasi. Sehingga, aparat pajak yang menggunakan data tersebut akan termonitor.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan sistem keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di level domestik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) nomor PER-04/PJ/2018 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2017, industri keuangan dan pasar modal sudah mulai melakukan tahapan pendaftaran ke DJP dan diberi tenggat waktu hingga akhir Februari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement