Rabu 09 Mar 2016 20:26 WIB

'Ketersediaan Data Faktor Kunci Penerimaan Pajak'

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Djibril Muhammad
Logo Ditjen Pajak
Logo Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melelui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengefektifkan sekitar 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak dalam meningkatkan wajib pajak (WP). Sebab selama ini wajib pajak dianggap masih diabaikan, sehingga penerimaan negara dari pajak masih sangat rendah.

Meski demikian, keinginan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak masih akan terkendala dengan minimnya data yang dimiliki Ditjen Pajak. Data menjadi faktor kunci Ditjen Pajak untuk memaksimalkan kinerja fungsional pemeriksa guna mengumpulkan dana dari wajib pajak.

"Ini sebenarnya sistem yang harus diubah oleh pemerintah dalam pencapaian penerimaan wajib pajak. Kalau hanya mengandalkan banyaknya personel tetap saja akan sulit," ujar Ketua Umum Indonesian Fiskal and Tax Administration Association (IFTAA), Gunadi, Rabu (9/3).

Perubahan sistem ini, papar Gunadi, adalah perbaikan data yang harus diperbaharui oleh Ditjen Pajak. Menurut Gunadi, saat ini sistem data yang ada di Ditjen Pajak sudah terlalu lama tertinggal.

Hasilnya, data yang ada di Ditjen Pajak hanya mempunyai peserta wajib pajak yang tidak jauh berbeda setiap tahunnya. Padahal peserta wajib pajak di Indonesia yang belum terdapat di Ditjen Pajak sangatlah banyak baik perorangan maupun perusahaan.

Gunadi menyebut, apabila sistem pemungutan ini belum berubah, Ditjen Pajak tetap akan kesulitan walaupun personelnya banyak atau terus bertambah. Namun saat sistem IT (teknologi informasi) baik, personel yang sudah ada di Ditjen Pajak dipastikan mampu mendapatkan pemasukan pajak yang lebih tinggi.

"Data ini nantinya bisa seperti rekening bank. Saat dia melakukan transaksi apapun,‎ akan bisa dilacak sehingga wajib pajak yang harus dibayarkan bisa diketahui jumlahnya," kata Gunadi.

Sebelumnya,‎ Kemkeu berusaha mengoptimalkan fungsi pemeriksa dan penyidik untuk mendapatkan pajak dari wajib pajak. Pengoptimalan ini juga akan dilakukan untuk mengantisipasi penerimaan pajak melalui pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang rancangan undang-undang (RUU)-nya masih dibahas di DPR.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi penegak hukum dalam menyuksekan capaian ini. Baik Kepolian, TNI hingga BIN diyakini akan membantu dalam mengefektifkan pemeriksaan dan penyidik untuk perpajakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement