REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI Said Abdullah menilai pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk bergerak dalam defisit di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan tersebut merespons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di atas 3 persen terhadap PDB.
"Untuk mencapai disiplin fiskal tersebut tentu ada banyak cara," ujar Said dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia menyebut berbagai cara itu meliputi menjaga tingkat pendapatan negara agar tercapai, pembenahan perpajakan melalui coretax system yang diharapkan dapat memperbaiki pengumpulan penerimaan perpajakan, hingga peningkatan harga komoditas ekspor seperti minyak bumi dan batu bara yang akan menambah “dompet” Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari sisi belanja, kata dia, pemerintah juga dapat melakukan efisiensi dengan fokus pada berbagai program yang tidak prioritas. Pemerintah dinilai memiliki pengalaman dalam melakukan langkah tersebut. Menurutnya, jika besaran belanja dapat dikendalikan dan diseimbangkan dengan realisasi pendapatan, maka target defisit di bawah 3 persen dapat dijaga.
Selain itu, Said menambahkan pemerintah juga perlu menjaga target pembiayaan agar dapat dikelola dengan baik. Di tengah tekanan pemeringkatan kredit yang negatif, sambung dia, tidak mudah memperoleh pembiayaan melalui Surat Berharga Negara (SBN).
"Menkeu dan seluruh jajaran harus bisa meyakinkan pembeli asing untuk kembali menerima SBN dan memperluas SBN pada porsi ritel," ucap dia.
Ia menuturkan, di Banggar DPR belum ada pembicaraan awal yang disampaikan pemerintah terkait pelebaran defisit lebih dari 3 persen PDB maupun kebijakan pelonggaran kuantitatif alias quantitative easing.
Jika pemerintah menempuh kebijakan defisit lebih dari 3 persen PDB, Said mengatakan terdapat kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, dalam jangka pendek ruang fiskal menjadi lebih lebar. Namun dalam jangka menengah, kebijakan tersebut berpotensi mengalihkan beban fiskal saat ini ke masa mendatang karena pelebaran defisit dibiayai dengan utang.
Dia menyampaikan hal yang sama juga berlaku pada kebijakan pelonggaran kuantitatif. Jika menggunakan model Bank Indonesia (BI) yang menyerap SBN dari pasar sekunder, maka harus diperhitungkan kemampuan BI karena bank sentral memiliki tanggung jawab mengendalikan kurs dan inflasi. Dikatakan bahwa kedua tanggung jawab tersebut tidak mudah dan membutuhkan kewaspadaan serta bauran kebijakan yang kuat dari BI.
"Harus dihitung betul, jangan sampai ketika BI menyerap SBN di pasar sekunder, lalu jebol di kurs dan pengendalian inflasi yang menjadi tugas utamanya. Risikonya harus dihitung dengan matang," tutur Said.
Demikian pula, lanjut dia, dengan pencetakan uang. Risiko stagflasi harus dianalisis dengan jernih dan tidak bisa dilakukan sembarangan karena kondisi saat ini daya beli masyarakat belum baik. Jika jumlah uang beredar meningkat bersamaan, bisa terjadi stagflasi.
Ketua Banggar DPR RI itu berharap ada kajian yang melibatkan para ekonom agar setiap kebijakan ekonomi memiliki basis dukungan teknokrasi yang memadai. Dengan demikian, seluruh risiko dapat dipetakan beserta langkah mitigasinya.
"Yang ingin saya tekankan adalah fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan," ungkapnya.