Selasa 17 Jan 2017 15:12 WIB

2017, DJP Fokus Kembangkan Basis Wajib Pajak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) periode kedua di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) periode kedua di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan fokus dalam mengembangkan tax base atau basis wajib pajak pada tahun ini. Dengan adanya basis wajib pajak ini diharapkan pemerintah bisa mendalami lagi sektor apa dan potensi penerimaan pajak yang baru.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal mengatakan data yang diperoleh pada program amnesti pajak bisa menjadi bahan DJP untuk mendalami aset-aset mana yang bisa dikenakan pajak ke depannya. Apakah hal tersebut berpotensi sebagai penerimaan pajak baru, atau untuk bahan pengawasan kepatuhan membayar pajak.

Ia menjelaskan, pengembangan basis pajak ini juga bisa menjadi modal utama untuk menjaga target penerimaan negara dari pajak pada tahun-tahun berikutnya. Saat ini DJP sedang memilah-milah mana basis pajak baru dan mana basis pajak lama.

"Misalnya deposito dan giro ini nggak jadi basis pajak lagi. Bunga depositonya kan sudah. Tapi ada beberapa aset baru, ada aktiva," ujar Yon di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (17/1).

Yon menjelaskan, kedepan sistem pengewasan akan lebih diperketat lagi. Ia mengatakan, mencari wajib pajak baru juga menjadi prioritas untuk bisa mendongkrak penerimaan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement