Rabu 14 Feb 2018 20:05 WIB

Ditjen Pajak Jamin Kerahasiaan Data Keuangan Wajib Pajak

Seluruh data akan dienkripsi sehingga tak bisa dilihat oleh pihak tidak berwenang.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, keamanan data terkait informasi keuangan yang dilaporkan lembaga keuangan ke Ditjen Pajak telah memenuhi standar dari Forum Global untuk Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Kepentingan Perpajakan (GlobalForum). Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait tidak perlu khawatir soal bocornya kerahasiaan data tersebut.

"Dari awal kita sampaikan kita mengikuti standar-standar Global Forum. Kita pastikan data-data tersebut aman," ujar Hestu di Jakarta, Rabu (14/2).

Hestu mengatakan, seluruh data akan dienkripsi sehingga tidak bisa dilihat oleh pihak yang tidak berwenang. Seluruh sistem komputer dalam naungan Ditjen Pajak telah terintegrasi. Sehingga, aparat pajak yang menggunakan data tersebut akan termonitor.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan sistem keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di level domestik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) nomor PER-04/PJ/2018 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 73 tahun 2017, industri keuangan dan pasar modal sudah mulai melakukan tahapan pendaftaran ke DJP dan diberi tenggat waktu hingga akhir Februari 2018.

Setelah melalui proses pendaftaran, mulai April 2018, industri keuangan wajib menyampaikan laporan informasi keuangan kepada DJP.Sesuai dengan PMK nomor 73 tahun 2017, tidak semua data nasabah dilaporkan ke DJP. Data yang dilaporkan hanya nasabah dengan saldo melebihi Rp 1 miliar. Sementara, program AEoI yang melibatkan perbankan internasional baru akan dimulai pada September 2018.

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengaku, saat ini terus dilakukan penyiapan infrastruktur untuk menyambut keterbukaan akses informasi perbankan. Yon mengaku, seperti halnya data dari pihak ketiga lainnya yang diterima DJP, kerahasiaan tetap diutamakan.

"Treatment-nya sama. Kerahasiaan ya harus dijaga," ujar Yon.

Yon mengaku, data dari perbankan akan membantu kerja aparat pajak dalam meningkatkan kepatuhan. Ia mengatakan, data tersebut akan dicocokkan dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masing-masing nasabah.

"Kami yakindata ini dapat dijadikan alat utama untuk meningkatkan kepatuhan," kata Yon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement